Kalabahi, seputar-ntt.com – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Alor masih menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian dan penanganan bersama.
Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kepolisian Resor Alor melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mencatat sebanyak 79 kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban.
Data tersebut menunjukkan bahwa bentuk kekerasan yang terjadi cukup beragam.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mendominasi dengan jumlah 25 kasus. Selain itu, tercatat 15 kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, 15 kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, 13 kasus penganiayaan terhadap anak, 5 kasus perzinahan, 3 kasus pemerkosaan, serta 3 kasus penelantaran.
Tingginya angka kasus ini mencerminkan bahwa perempuan dan anak masih berada dalam posisi rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, seksual, maupun psikologis.
Dampak yang ditimbulkan tidak hanya mengancam keselamatan korban, tetapi juga berdampak pada kesehatan mental, emosional, serta masa depan korban dan keluarganya.
Dalam penanganannya, aparat penegak hukum dan instansi terkait masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satu hambatan utama adalah rendahnya keberanian korban untuk melapor.
Rasa malu, ketakutan terhadap ancaman pelaku, serta kekhawatiran akan stigma sosial membuat banyak korban memilih diam.
Selain itu, masih kuatnya pandangan di masyarakat yang menganggap kekerasan, khususnya dalam rumah tangga, sebagai persoalan pribadi yang sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan, turut menghambat proses hukum.
Keterbatasan sumber daya manusia, terutama tenaga pendamping sosial dan psikolog yang memiliki kompetensi khusus, juga menjadi tantangan tersendiri.
Fasilitas pendukung seperti rumah aman (shelter), ruang pemeriksaan ramah anak, serta layanan konseling masih belum memadai.
Faktor geografis Kabupaten Alor yang terdiri dari wilayah kepulauan dengan akses transportasi terbatas turut memperlambat penjangkauan korban dan koordinasi antar instansi.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah kasus pada 2025 relatif tidak mengalami penurunan signifikan. Pada tahun 2024 tercatat 80 kasus, sementara pada 2025 tercatat 79 kasus.
Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun berbagai upaya pencegahan telah dilakukan, risiko kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi.
Oleh karena itu, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Alor membutuhkan penguatan kerja sama lintas sektor.
Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, lembaga layanan perlindungan, tokoh masyarakat, serta keluarga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pencegahan, perlindungan, dan pemulihan korban, sekaligus menekan angka kekerasan di masa mendatang. (Pepenk)
Follow