Kalabahi, seputar-ntt. com – Tim penyidik Satreskrim Polres Alor Unit Tipikor melaksanakan pendampingan terhadap auditor Inspektorat Daerah (Irda) dalam melaksanakan kegiatan perhitungan kerugian negara terkait dugaan tindak pidana korupsi jalan desa strategis Kabir-Kaera, Rabu, 1/4/2026 siang.
Kapolres Alor melalui Kasatreskrim, AKP Amru Ichsan, SH kepada kepada media mengatakan, proses yang dilakukan oleh auditor Irda ini merupakan permintaan dari penyidik, tujuannya agar bukti dan hasil yang disajikan nantinya valid dan akurat.
“Kalau secara angka sudah ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Politeknik Negeri Kupang. Namun untuk penegasan ada atau tidaknya kerugian negara, harus dinyatakan secara resmi oleh tim audit (APIP),” ujarnya.
Menurut Amru, langkah ini sangat penting bagi penyidik untuk mengetahui pasti seberapa banyak nilai kerugian negara pada kasus ini, yang bisa dipertanggungjawabkan baik secara administrasi maupun pidana.
“Setelah tahap ini, kami menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari inspektorat daerah. Tentunya koordinasi secara intens kami lakukan agar LHP nya bisa secepatnya terbit sehingga penyidik bisa ke tahap berikut yakni gelar perkara penetapan tersangka,” kata Kasatreskrim.
Untuk diketahui bersama, pembangunan ruas jalan Kabir-Kaera bernilai Rp 3.669.223.105 (Tiga Milyar Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Dua Puluh Tiga Ribu) dari Dana APBD tahun 2023, yang dikerjakan CV Fajar Baru ini cukup mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Di tahun 2022, peningkatan jalan desa strategis Kabir-Kaera mendapat kucuran dana sebesar Rp. 2.836.970.655, dikerjakan oleh CV Dwi Tama.
Pada tahun 2023, dengan item yang sama, ruas jalan ini kembali mendapat suntikan anggaran Rp 3.669.223.105, dikerjakan oleh CV Fajar Baru.
Sementara di tahun 2024, pemerintah kembali menggelontorkan dana Rp. 4.917.480.966 yang dikerjakan CV Merdinc. (Pepenk)
Follow