Kupang, seputar-ntt.com – Notaris Alberth Riwu Kore kembali memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat (10/4/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, ia memberikan keterangan tambahan sekaligus menyerahkan puluhan bukti baru yang dinilai dapat memperjelas duduk perkara yang sedang ditangani penyidik.
Alberth hadir didampingi kuasa hukumnya, Fendi Himan. Pemeriksaan kali ini juga berkaitan dengan penyesuaian pasal yang dikenakan terhadap Alberth setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Kuasa hukum Alberth, Fendi Himan, menegaskan bahwa kliennya datang untuk memenuhi panggilan penyidik sekaligus memberikan klarifikasi tambahan.
“Kami datang untuk memenuhi panggilan penyidik dari Polda NTT. Pemeriksaan ini juga berkaitan dengan penyesuaian kualifikasi yuridis karena sekarang sudah menggunakan KUHP yang baru,” kata Fendi kepada wartawan di Mapolda NTT.
Menurut Fendi, sebelumnya kliennya dijerat Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP lama terkait dugaan penggelapan. Namun dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pasal tersebut disesuaikan menjadi Pasal 486 dan Pasal 488 KUHP baru.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sekitar sembilan pertanyaan kepada Alberth. Sementara pihaknya juga menyampaikan sekitar 30 keterangan tambahan serta menyerahkan 20 alat bukti baru kepada penyidik.
“Semua bukti tambahan ini tentu penting untuk melindungi hak-hak hukum Pak Albert sekaligus membantu penyidik melihat perkara ini secara lebih objektif,” ujarnya.
Sementara itu, Alberth Riwu Kore mengatakan bahwa kehadirannya di Polda NTT bertujuan memberikan penjelasan tambahan terkait sejumlah fakta yang menurutnya belum sepenuhnya tergambar dalam proses penyidikan.
Ia juga mengajukan tiga saksi ahli, masing-masing ahli pidana, ahli perdata, dan ahli kenotariatan.
“Selain penyesuaian KUHP baru, saya juga menyampaikan keterangan tambahan serta mengajukan saksi-saksi yang meringankan,” kata Alberth.
Menurutnya, dari 20 alat bukti tambahan yang diserahkan, terdapat dua hal penting yang perlu menjadi perhatian penyidik.
Pertama, perkara yang menyeret namanya dinilai memiliki nuansa perdata yang sangat kuat, karena berakar pada sengketa utang-piutang antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagai kreditur dan Rahmat sebagai debitur.
Alberth menjelaskan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan perkara lain di Pengadilan Tipikor, total utang Rahmat kepada BPR disebut sebesar Rp3,5 miliar.
“Menurut Rahmat, utang itu sudah dilunasi seluruhnya. Fakta persidangan di Tipikor juga menyebutkan bahwa jika Rahmat melunasi, totalnya memang sebesar Rp3,5 miliar. Jadi ini sebenarnya sinkron,” ujarnya.
Namun, ia menilai terdapat fakta lain yang menunjukkan bahwa sejumlah dana justru dialihkan oleh pihak BPR kepada pihak lain tanpa persetujuan Rahmat.
“Dana itu bukan lagi untuk memenuhi kewajiban utang Rahmat, tetapi dialihkan kepada pihak lain secara sepihak tanpa persetujuan Rahmat,” katanya.
Alberth juga menyoroti status sembilan sertifikat tanah yang menjadi bagian dari perkara tersebut. Ia menyebut sertifikat itu masih tercatat atas nama Rahmat dan belum terikat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) untuk kepentingan pihak tertentu.
Karena itu, menurutnya, tidak ada pihak yang dapat secara sepihak mengklaim kepemilikan atas sertifikat tersebut.
“Statusnya masih atas nama Rahmat dan belum terikat APHT untuk kepentingan pihak mana pun,” ujarnya.
Lebih lanjut, Alberth menegaskan bahwa sengketa terkait utang-piutang tersebut saat ini masih sedang diproses dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri.
Menurutnya, pengadilan perdata yang seharusnya menentukan apakah utang tersebut benar telah dilunasi atau belum.
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1956, apabila suatu perkara pidana berkaitan erat dengan sengketa perdata yang masih berjalan, maka proses pidana seharusnya menunggu putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Karena itu kami berharap penyidik maupun jaksa peneliti dapat melihat perkara ini secara objektif dan profesional serta lebih hati-hati dalam menilai kasus ini,” kata Alberth.
Ia menegaskan bahwa seluruh keterangan tambahan, saksi ahli, dan alat bukti yang diajukan bertujuan mendudukkan perkara pada proporsinya, sehingga proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan.(jrg)
Follow