Berkas Lengkap, Polisi Laksanakan Tahap II Perkara Dugaan Pembunuhan di Kalabahi Tengah

Date:

Share:

Kalabahi, seputar-ntt. com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Alor melalui Unit Pidana Umum (Pidum) I melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Alor, Jumat, 12/06/2026 pagi.

Pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/98/III/2026/SPKT/Polres Alor/Polda NTT tanggal 13 Maret 2026 terkait perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Lipa Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

Dalam proses Tahap II tersebut, penyidik menyerahkan seorang tersangka berinisial YM (28, beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pindana pembunuhan kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain berupa satu pasang pakaian milik tersangka dan satu pasang pakaian milik korban yang diduga berkaitan dengan peristiwa pidana yang sedang diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 09.30 Wita di wilayah Lipa, Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia.

Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, S.H., mengatakan, pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap,” kata Azhari.

Ia menegaskan, Polres Alor terus berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat memengaruhi jalannya persidangan,” harapnya.

Ditempat terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Surya Baginda Halomoan Sirait, S.H menjelaskan, perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Pada hari ini telah dilaksanakan Tahap II berupa penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Selanjutnya perkara akan dipersiapkan untuk dilimpahkan ke pengadilan dan menunggu penetapan jadwal persidangan,” tandasnya. (Pepenk)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...