Calon Bupati Belu Terancam Sembilan Bulan Penjara

Date:

Share:

Kupang, seputar-ntt.com – Calon Bupati Belu periode 2015-2019 yang juga mantan kepala Bappeda Kabupaten Belu, Valens Pareira, terancam sembilan tahun penjara, karena mangkir dari panggilan jaksa penuntut umum (JPU) untuk hadir sebagai saksi di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kupang.

Valens dipanggil sebagai saski dengan tersangka Yustinus Berek,terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya tahun 2012 senilai Rp 44,8 miliar untuk 6.880 unit rumah. Kala itu, Valens masih menjabat sebagai kepala Bappeda Kabupaten Belu.

“Sudah empat kali dipanggil sebagai saksi, namun dia (Valens) tak pernah penuhi panggilan itu,” kata Helio Araujo, kuasa hukum tersangka Yustinus Berek, Helio Araujo kepada wartawan, Jumat, 9 Oktober 2015.

Menurut dia, mangkirnya Valens sebagai saksi dalam kasus itu, telah melanggar pasal 224 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. “Jika dipanggil lagi, dan dia tidak datang, maka Jaksa bisa menjeratnya dengan pasal itu,” katanya.

Perbuatan Valens, katanya, telah menghambat proses hukum dalam kasus dugaan korupsi itu, sehingga bisa dilakukan upaya lain dengan menjemput paksa.

Dia mengatakan, keterangan Valens sangat penting dalam perkara itu, karena Valens merupakan ketua kelompok kerja (Pokja) untuk proyek itu. “Bukan hanya itu, Valens juga mengetahui sisa uang yang ada dalam proyek itu sehingga harus menjelaskan kemana sisa uang itu,” tegasnya.

Kepala seksi pidana khusus Kejari Atambua, Wahyu menegaskan pihaknya akan kembali memanggul Valens Pareira sebagai saksi. “Benar sudah empat kali di panggil, tapi selalu mangkir,” katanya. Kajati NTT, John Purba menegaskan pihaknya akan menjemput paksa saksi. Padahal kasus ini sudah di tunda sebanyak empat kali, karena ketiadaan saksi. “Saya sudah perintahkan JPU untuk jemput paksa saksi,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi BSPS Tahun 2012 di Kabupaten Belu sudah diproeses di pengadilan Tipikor Kupang dan sudah sampai pada tahap pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Kupang. Dalam kasus itu Fransiskus Gregorius Silvester dan mantan Kabid Perumahan Dinas PU Kabupaten Belu Yustinus Berek (YB) telah ditetapkan sebagai tersangka. (reka)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...