Pakai Sabu, Anggota DPRD NTT Diancam 12 Tahun Penjara

Date:

Share:

Kupang, seputar-ntt.com – AS, salah atu anggota DPRD NTT dari Partai Gerindra dinyatakan postif menggunakan Narkoba jenis sabu-sabu. Untuk perbuatan haram tersebut, dia diancam 12 tahun tahun penjara.
AS (37) ditangkap oleh tim dari Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah NTT saat mengonsumsi narkoba jenis sabu. AS ditangkap di sebuah hotel di Kupang pada Jumat (23/10/2015).

“Sesuai hasil Urine, AS positif menggunakan sabu. Sementara ini perannya  masih sebagai pengguna,” kata Kapolda NTT, Brigjen Endang Sunjaya yang didampingi Direktur Reserse dan Narkoba NTT, Kombes Kumbul KS, Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast, saat menggelar konferensi pers di markas Polda NTT, Rabu (28/10/2015).

Menurut Endang, tersangka AS dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena kapasitanya sebagai pemakai narkoba. Selain ancaman penjara maksimal 12 tahun lanjut Sunjaya, AS bakal dikenakan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Aksi penangkapan bermula ketika AS yang check-in di hotel tersebut, tak menyadari gerak-geriknya telah dipantau polisi. Tak berselang lama, tim Direktorat Reserse Narkoba ke hotel untuk melakukan penggerebekan.

Sebelum melakukan penggeledahan terhadap AS, polisi meminta petugas pengamanan dan sopir hotel, untuk menemani dan juga sekaligus bertindak sebagai saksi. Polisi langsung membawa anggota DPRD itu ke markas Polda NTT untuk proses pemeriksaan.

Dari tangan anggota dewan itu polisi menyita sejumlah alat bukti berupa aluminium foil di meja kamar, satu paket sabu di kantong kiri dan di dompet tersangka, satu pipet di kantong kanan, satu bong alat isap di bawah tempat tidur.

Setelah membekuk Anggota DPRD Nusa Tengara Timur (NTT) berinisial AS, tim Direktorat Reserse dan Narkoba Polda NTT menangkap pemasok sabu untuk AS, yakni FS. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil membekuk FS di Jakarta, Senin (26/10/2015).

Sunjaya menjelaskan untuk tersangkal  F alias B, yang berperan sebagai pemasok sabu-sabu dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 serta pasal  127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

“Untuk F alias B ini statusnya juga sebagai tersangka karena mengedarkan narkoba. F ditangkap di kamar nomor 702,Hotel Cipta, jalan Pasar Minggu Jakarta selatan oleh tim satgas Direktorat Reserse dan Narkoba dibawah pimpinan AKBP Hotman Damanik. Dari tangan F disita satu paket narkoba jenis sabu beserta satu buah handphone dan pipet,”jelas Sunjaya. (*kompas.com)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...