Tersangka Kasus SMKN 3 Kupang Ditahan Kejari

Date:

Share:

Kupang, seputar-ntt.com – I Gusti Ngurah selaku penanggung jawab proyek dan pengawas proyek pembangunan Gedung SMKN 3 Kupang dan rehab ruang kelas baru yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung dan ruang kelas baru SMKN 3 Kupang tahun anggaran 2010-2011 senilai Rp 3,9 miliar kembali ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang.

Tersangka ditahan Kejari Kupang karena dinilai telah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung dan ruang kelas baru SMKN 3 Kupang tahun anggaran 2010-2011 senilai Rp 3,9 miliar. I Gusti Ngurah diperiksa oleh Kasi Intel Kejari Kupang, AR diruang kerjanya pada, Selasa 19 November 2013 sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita. Tersangka didampingi kuasa hukumnya, Erest Kause.

Usai diperiksa oleh Kasi Intel Kejari Kupang tersangka langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kupang untuk menjalani amsa tahanannya selama 20 hari terhitung hari ini dan akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2013 mendatang.

Dalam kasus ini penyidik menemukan, adanya kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah yakni Rp 200 juta lebih. Namun untuk kepastian besar kerugian negara, penyidik akan meminta Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTT untuk menghitungnya terlebih dahulu.

“Perhitungan kerugian negara yang dihitung penyidik berdasarkan bukti-bukti kuitansi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Tetapi untuk penghitungan kerugian negara resminya kami tetap akan meminta kepada BPKP NTT. Bisa jadi kerugian negara dalam kasus itu lebih besar setelah dihitung BPKP NTT,” jelas Tedjo Sunarno kepada wartawan, Selasa 19 November 2013.

Ia menjelaskan dalam kasus itu tsk turut menandatangani bukti kuitansi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan diantaranya kuitansi pembayaran jasa tukang. Hasil penelusuran jaksa menunjukkan ada kuitansi- kuitansi pembayaran jasa tukang fiktif atau tidak sesuai kenyataannya.
Penyidik juga menemukan adanya kuitansi pembelian bahan bakar minyak jenis solar yang tidak wajar. Untuk itu penyidik akan menelusuri kebenaran pertanggungjawaban pembelian solar tersebut kepada pihak ketiga.

Dia menambahkan jajaran penyidik juga menemukan adanya dugaan penggunaan kayu dalam pembangunan gedung dan rehab ruang kelas tidak sesuai dengan perencanaan. Ia mencontohkan semestinya kayu yang digunakan kelas satu tetapi dalam kenyataannya malah menggunakan kayu kelas dua.( che)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...