Penyidik Periksa Saksi Dan Tersangka Kasus Korupsi Pamsimas

Date:

Share:

Kupang,seputar-ntt.com – Penyidik unit III Tipikor Sat Reskrim Polres Kupang Kota memeriksa dan meminta keterangan kembali dari saksi dan tersangka kasus korupsi dana Pamsimas.Pemeriksaan dan konfrontir ini dilakukan sesuai petunjuk jaksa yang mengembalikan berkas kasus ini.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Tito Basuki Priyatno, SIK didampingi Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Ipda Ricky Dally membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi kemarin di Mapolres Kupang Kota, Senin 14 November 2013 di Mapolresta Kupang.

Saat pemeriksaan ulang, tersangka Vincentius Melur alias Vincen tidak mengakui perbuatannya pada polisi menemukan adanya kerugian negara Rp 56 juta lebih. Dari dana Rp 220 juta, tersangka melakukan pencarian Rp 200.874.000 dalam dua kali pencairan.
Selanjutnya tersangka membuat dua pertanggungjawaban. Untuk penarikan dana pertama Rp 90 juta dipertanggungjawabkan Rp 87 juta lebih.

Sementara untuk penarikan kedua Rp 110 juta lebih, tersangka membuat pertanggungjawaban Rp 103 juta.
Total dua pertanggungjawaban tersebut dari dana yang dicairkan 200.874.000 hanya Rp 190 juta lebih. Terdapat selisih anggaran namun tersangka mengaku kalau dana ini sudah dibelanjakan semua.

Vincentius Melur terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan sarana sanitasi air minum dan sarana sanitasi berbasis masyarakat dalam kegiatan program (Pamsimas) pada Lembaga Kewaspadayaan Masyarakat (LKM) Seroja Kelurahan Penfui Kecamatan Maulafa Kota Kupang Tahun Anggaran 2010.

“Dalam kaitan dengan kasus ini, Vincentius Melur alias Vincen selaku penanggungjawab pekerjaan pada LKM Seroja Kelurahan Penfui Kecamatan Maulafa Kota Kupang selaku tersangka kasus ini,”jelas Kapolresta.

Tersangka yang juga selaku satuan pelaksana (Satlak) Pamsimas Pamsimas TA 2010 ini diduga terlibat langsung dalam kasus ini sehingga menyebabkan adanya penyimpangan yang menyalahi ketentuan dan mengakibatkan adanya kerugian negara.
Pekerjaan ini diduga tidak sesuai dengan rencana pekerjaan dan terjadi mark up harga satuan dalam pekerjaan ini sehingga menguntungkan tersangka secara pribadi.
(Ilo)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...