Kupang, seputar-ntt.com – Untuk belajar tentang pengelolaan Aset Daerah dan pendidikan Komisi 1 dan IV DPRD Kota Kupang melakukan studi banding (Stuba). Sementara Komisi II akan melakukan Stuba ke Jakarta dalam hal pengelolaan label minuman Keras (Miras) di Kementerian Perdagangan.
“Besok ada tiga komisi yang akan melakukan perjalanan dalam rangka studi banding. Ada dua tempat yang akan dituju yakni Denpasar dan Jakarta,” ungkap Sekertaris DPRD Kota Kupang Adrianus Lusi, Selasa (24/2/2015).
Perjalan sudi banding para anggota dewan kota ini dibenarkan oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Yeheskiel Loudoe. “Stuba selama ima hari kerja dan sesuai dengan Tupoksi masing-masing Komisi,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Zeyto Ratuarat kepada Seputar NTT mengatakan, Komisi I melakukan studi banding ke kota Denpasar karena banyak aset Kota yang saat ini masih menjadi temuan BPK.
“Salah satu catatan dalam LHP BPK RI kenapa Kota Kupang tidak mendapat WTP adalah persoalan aset. Ada kesamaan Kota Denpasar dengan Kota Kupang terkait aset sehingga kami kesena supaya bisa memberi masukan pada pemerintah,” kata Zeyto.
Dia menambahkan, saat ini badan legislasi DPRD Kota Kupang sementara membahas Perda nomer 5,6 dan 7 tentang aset kota. Dengan hasil studi banding yang dilakukan diharapkan bisa memberi masukan positif bagi badan legilasi.
Ketua komisi II DPRD Kota, Melkianus Bale mengaku, komisi yang dipimpinnya akan mencari tahu tentang pengelolaan dan izin label minuman keras di Kementerian Perdagangan. “Kita kan punya supermarket sehingga kta mau tahu bagaimana pengelolaan Miras diatas lima persen,” ujarnya.
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Kota, livingstone Ratu Kadja mengatakan, komisi IV akan mencari tahu tentang sistem Penerimaan Siswa Baru (PSB) maupun sitem ujian online sehingga bisa diterapkan di Kota Kupang. “Kita tahu bahwa di Kota hanya ada satu sekolah yang siap ujian online yakni SMKN I Kupang,” ungkapnya. (riflan hayon)
Follow