Cabuli Anak Kandung, Oknum Polisi Diancam 15 Tahun Penjara

Date:

Share:

Kupang,seputar-ntt.com – Zeth Andreas Blegur (39) anggota Polres Kupang Kota terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, Bunga (15). Mencabuli anak kandungnya sendiri didalam kamar tidur.

Kasi Pidum Kejari Kupang, Wisnu Wardana, SH kepada wartawan, Rabu (6/1/2016) mengatakan sesuai dakwaan tindak pencabulan yang dilakukan Zeth Andreas Blegur terhadap anak kandungnya itu dilakukan pada 21 Mei 2013 lalu sekira pukul 21.00 Wita bertempat dikediamannya di jalan Taebenu, RT 08/ RW 04, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Menurut Wisnu, kejadian pencabulan yang dilakukan Zeth Andreas Blegur itu sekira pukul 14.00 Wita saat Bunga sementara tidur siang di kamar belakang. Saat itu, Zeth Andreas Blegur masuk ke kamar belakang dan langsung menindis Bunga yang sementara tidur. Karena ditindis terdakwa, kata Wisnu, maka Bunga langsung bangun dari tidurnya dan langsung keluar dari kamar. Selanjutnya, sekira pukul 19.00 Wita, saat Bunga sementara di dalam kamar, tiba-tiba Zeth Andreas Blegur mengetuk pintu kamar agar dibuka.

Merasa ketakutan, jelas Wisnu, Bunga lalu bersembunyi di bawah kolong tempat tidur. Namun saat itu, terdakwa yang sementara membawa senter lalu menarik korban dan dibawa ke kamar terdakwa.

Sesampainya di kamar terdakwa, lanjut Wisnu, korban disuruh tidur bersama di atas tempat tidur. Namun karena takut, Bunga hanya berdiri saja.  Selanjutnya, tersangka membuka paksa celana pendek termasuk pakaian dalam Bunga. Menurut Wisnu, terdakwa lalu menindis tubuh Bunga. Usai melampiaskan nafsunya, terdakwa lalu keluar kamar.

Ditegaskan Wisnu, perbuatan  Zeth Andreas Blegur itu juga dipertegas dengan hasil visum et repertum RS Polisi Bhayangkara Kupang dimana terhadap tanda seks sekunder pada pemeriksaan luar. Dan pada alat kelamin Bunga, ditemukan adanya robekan lama.

Perbuatan terdakwa Zeth Andreas Blegur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (3) undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara selama 15 tahun. (joe)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...