Dira Tome Serahkan 49 Bukti dan Enam Saksi pada Sidang Praperadilan KPK

Date:

Share:

Jakarta, seputar-ntt.com – Tim kuasa hukum Marthen Dira Tome sebagai pemohon menyerahkan sebanyak 49 alat bukti berupa dokumen ke Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait praperadilan Mantan Kepala Bagian Pendidikan Luar Sekolah (PLS) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami sudah ajukan 49 alat bukti ke majelis hakim,” kata ketua tim kuasa hukum Marthen Dira Tome, Jhon Rihi kepada media ini, Kamis, 12 Mei 2016 usai mengikuti sidang lanjutan Praperadilan Marthen Dira Tome terhadap KPK.

Selain mengajukan alat bukti, menurut dia, sidang kali ini juga mendengarkan ketrerangan dari lima saksi serta satu saksi ahli. “Tadi lima saksi yang diperiksa, ditambah satu saksi ahli,” katanya.

Saksi- saksi yang memberikan keterangan pada sidang Praperadilan ini, katanya, adalah saksi yang pernah memberikan keterangan saat proses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT maupun KPK. “Saksi mengaku penetapan tersangka terhadap pak Marthen sebelum dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Karena itu, Jhon menilai penetapan tersangka oleh KPK terhadap Marthen Dira Tome tidak sesuai prosedur. Sesuai KUHAP, penetapan tersangka harus berdasarkan dua alat bukti. “Faktanya belum ada pemeriksaan dari KPK tapi klien kami sudah tersangka,” katanya.

Sedangkan keterangan saksi menyebutkan bahwa KPK tidak bisa menggunakan data dari Kejati NTT untuk menetapkan tersangka kepada Marthen Dira Tome. “Menurut saksi ahli, hasil pemeriksaan Kejati menjadi milik kejaksaan,” katanya.

Dari keterangan yang disampaikan saksi- saksi dan saksi ahli serta dokumen alat bukti yang diserahkan, maka dia berkeyakinan bahwa Marthen Dira Tome akan menang dalam Praperadilan ini. “Kami yakin menang. Kami tidak akan ragu- ragu untuk datang ke Jakarta, jika tidak yakin menang,” ujarnya.

Sidang Praperadilan ini akan dilanjutkan pada Jumat, 13 Mei 2016 yakni mendengarkan keterangan saksi ahli dari kubu Marthen Dira Tome, serta mendengar keterangan saksi KPK serta penyerahan bukti. “Masih ada satu saksi ahli yang akan diperiksa besok,” kata Jhon. (joey)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...