DJP Lakukan Penyesuaian Implementasi NPWP Instansi Pemerintah

Date:

Share:

Kupang, seputar-ntt.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan pengumuman tentang Penyesuaian Implementasi NPWP Instansi Pemerintah. Pengumuman tersebut ditetapkan pada tanggal 24 Maret 2020 dengan nomor PENG-42/PJ/2020.

Pengumuman ini dikeluarkan untuk menyikapi perkembangan terkini penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia dan dalam rangka mitigasi risiko penurunan aktivitas Wajib Pajak maupun intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan Direktorat Jenderal Pajak.

“Dirjen Pajak telah menetapkan keadaan kahar (force majeur) sebagai akibat penyebaran virus Corona sejak 14 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020 sehingga perlu adanya kebijakan dan penyesuaian terhadap peraturan yang sudah dikeluarkan. Salah satunya adalah Pengumuman nomor PENG-42/PJ/2020 tentang Penyesuaian Implementasi NPWP Instansi Pemerintah.” Jelas Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim.

Menurut Luqman, dalam pengumuman ini disampaikan empat penyesuaian implementasi NPWP Instansi Pemerintah yang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 231/PMK-03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.

Penyesuaian pertama adalah tanggal terdaftar Intansi Pemerintah sebagai Wajib Pajak dan tanggal Intansi Pemerintah dikukuhkan sebagai PKP yaitu tanggal 1 April 2020.

Kedua, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah untuk masa pajak Juli 2020 dan berikutnya menggunakan NPWP Intansi Pemerintah.

Ketiga, sedangkan untuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Bendahara pada masa pajak Juni 2020 dan sebelumnya tetap menggunakan NPWP Bendahara yang lama.

Penyesuaian terakhir adalah jika ada Perubahan Data, aktivasi EFIN, permohonan Sertifikat Elektronik dan aktivasi akun PKP oleh Instansi Pemerintah agar dilakukan paling lambat pada akhir Juni 2020.

Dalam masa penutupan layanan tatap muka di kantor akibat mewabahnya covid-19, KPP Pratama Kupang telah menyediakan Layanan Live Chat via WhatsApp untuk melayani konsultasi terkait semua layanan dan kewajiban perpajakan seluruh Wajib Pajak di wilayah kerja KPP Pratama Kupang. “Layanan tersebut bisa juga dimanfaatkan oleh Bendahara Instansi Pemerintah untuk berkonsultasi terkait kewajiban perpajakan atau untuk mengajukan permohonan.” Ungkap Luqman Hakim.

Diharapkan dengan pengumuman penyesuaian implementasi NPWP Instansi Pemerintah tersebut dapat memberi kemudahan dan kejelasan hukum ditengah mewabahnya virus covid-19. Selain itu, Moch Luqman Hakim berharap seluruh Wajib Pajak khususnya di Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Alor, Rote Ndao dan Sabu Raijua untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakannya. “KPP Pratama Kupang akan terus memberikan layanan yang terbaik untuk membantu Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya.” Pungkas Luqman Hakim.(*)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...