Dua Paket Proyek Jaringan Air Bersih di Sikka Terancam Gagal Lelang

Date:

Share:

Maumere, seputar-ntt.com – Dua paket pengembangan jaringan air bersih di Desa Hepang dan Desa Hebing dipastikan gagal lelang pasalnya rekanan yang mengikuti lelang tidak memperoleh surat dukungan pabrik untuk pipa GIP.

Berdasarkan dokumen lelang, Kelompok Kerja (Pokja) XI sudah menetapkan syarat pemenang lelang harus menyertakan dukungan pabrik baik itu pipa PE maupun pipa GIP.

Ketua Pokja XI, Andreas David Kumanireng, yang ditemui seputar-ntt.com, Senin (3/7), mengatakan pelelangan proyek jaringan air minum di dua desa tersebut diikuti masing-masing oleh empat rekanan.

Kedelapan rekanan tersebut dinyatakan tidak lolos karena tidak memperoleh dukungan pabrik khusus untuk pipa GIP.

Karena itu, dua paket proyek tersebut mesti dilelang ulang sehingga bisa diperoleh pemenang tender.

“Sekarang sedang masa evaluasi. Dalam waktu dekat Kami akan ke pabrik untuk cek soal dukungan-dukungan itu,” tegas Andre.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sikka, Thomas Lameng, menegaskan komitmen Dinas PUPR untuk menjalankan semua prosedur pelelangan semua proyek di Kabupaten Sikka tepat waktu sehingga pembangunan tidak terhambat.

“Kita saling berkoordinasi dan berkomunikasi sehingga pembangunan bisa berjalan sesuai harapan. Semua demi masyarakat,” ungkapnya.

Untuk diketahui, nilai proyek pengembangan jaringan air bersih di Desa Hepang sebesar Rp.709.360.000. Sedangkan di Desa Hebing senilai Rp. 798.767.000.

Pokja XI juga bertugas untuk melelang tiga proyek pengembangan jaringan air bersih di Desa Iligai, Desa Baopaat, dan Desa Darat Gunung.

Diberitakan media ini sebelumnya, Pokja XI Diduga Terlibat Mafia Proyek di Sikka pasalnya Andre David Kumanireng diduga sebagai aktor intelektual atau mafia atas beberapa proyek yang ada di Kabupaten Sikka.

Modus yang digunakan adalah dengan membuat regulasi yang menimbulkan persaingan tidak sehat di antara para rekanan atau kontraktor.

Atas hal ini, Andre menegaskan bahwa regulasi yang dibuat Pokja XI sudah sesuai standar dan tidak sedikit pun mengandung unsur KKN sehingga tidak ada unsur membuat persaingan tidak sehat di antara rekanan.

“Aturan ini bukan baru tetapi setiap tahun kami terapkan aturan yang sama. Jadi semua rekanan sudah tahu,” papar Andre.

Dikatakan Andre, semua aturan sudah ada di dokumen lelang. Jika ada yang keberatan bisa disampaikan saat masa pemberian penjelasan (aanwijzing).

“Kami tidak ada urusan dengan pabrik. Jadi kalau bilang kami sudah punya jagoan itu salah,” tegas Andre.(tos)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...