Hadirkan Saksi Fakta dan Ratusan Bukti, Mantan Ketua MK Siap Patahkan Gugatan Moeldoko

Date:

Share:

Jakarta, seputar-ntt.com – Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, menyatakan Partai Demokrat memiliki ratusan fakta hukum untuk membuktikan bahwa keputusan Menteri Hukum dan Ham yang menolak pengesahan hasil KLB Moeldoko adalah sudah tepat menurut hukum. Pernyataan ini disampaikan Hamdan menjelang Sidang Gugatan Moeldoko pada Kamis (7/10) siang di Pengadilan TUN Jakarta.

Sebagaimana diketahui pada 31 Maret 2021, Menkumham, Yasonna Laoly, telah mengeluarkan surat perihal penolakan pengesahan AD/ART dan Kepengurusan hasil KLB Deli Serdang dikarenakan pihak Moeldoko tidak dapat memenuhi persyaratan diselenggarakannya KLB, termasuk membuktikan kehadiran pemilik suara sah sesuai AD/ART Partai Demokrat.

“Upaya hukum apapun yang dilakukan oleh Moeldoko, tidak akan berhasil selama dia tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang. Kami mempunyai fakta hukum bahwa para ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola oleh KPU RI, tidak ada yang hadir saat KLB illegal tersebut diselenggarakan,” tegas Hamdan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga memastikan pada sidang dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, pihak DPP Partai Demokrat akan menghadirkan 4 saksi fakta untuk membuktikan pelaksanaan Kongres V PD 2020 telah dilakukan sesuai aturan dan demokratis. Hal ini penting untuk meluruskan putar balik fakta yang selama ini mereka katakan sebagai alasan diselenggarakannya KLB illegal Deli Serdang 2021 yang lalu.

“Saksi fakta yang kami hadirkan mewakili unsur Pimpinan Sidang, Peserta Kongres, dan Penyelenggara Kongres V PD 2020. Para saksi ini akan memperkuat ratusan bukti dokumen yang telah kami serahkan ke Majelis Hakim pada sidang sebelumnya,” tutup Hamdan.

Selain itu Hamdan juga menyatakan, di depan Majelis Hakim pihaknya juga akan meminta izin kepada Majelis Hakim untuk memutar video prosesi Kongres V PD 2020 untuk menggambarkan secara jelas bahwa tahapan pengambilan 12 keputusan kongres telah disepakati oleh peserta kongres secara aklamasi.

Adapun para saksi fakta yang dihadirkan oleh DPP Partai Demokrat di antaranya; Hinca Pandjaitan (Anggota Komisi III DPR RI), Cellica Nurrachadiana (Bupati Karawang), dan Suhardi Duka (Anggota Komisi IV DPR RI).(*)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...