Jasa Raharja Ende Turut Aktif Pada Prosesi Laut Semana Santa tahun 2024

Date:

Share:

Ende, seputar-ntt.com — PT Jasa Raharja Perwakilan Ende turut aktif pada Prosesi Laut Semana Santa, yang merupakan rangkaian kegiatan Perayaan Paskah 2024.

Kehadiran Jasa Raharja pada Kamis (28/3/2024) tersebut, dalam rangka memberikan perlindungan dasar penumpang kapal, baik yang turut mengikuti prosesi laut menuju ke Wureh pada Kamis (28/3/2024), maupun kegiatan puncak Jumat Agung dalam prosesi laut Pante Palo ke San Dominggo Larantuka, pada Jumat (29/3/2024).

Dalam kegiatan ini, Jasa Raharja berkolaborasi dengan Mitra Pemda, KSOP, Dishub serta berbagai Stakeholder lain, terlibat dalam sejumlah pos pemantauan prosesi laut yakni pada Posko Pante Palo, Posko Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Larantuka dan Pelabuhan Syahbandar Larantuka.

Denny Adianto selaku Kepala Perwakilan Jasa Raharja Perwakilan Ende, melalui Theodorus Seran sebagai Penanggung Jawab Asuransi menyampaikan, kehadiran Jasa Raharja Perwakilan Ende sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja, dalam memberikan perlindungan dasar bagi peziarah prosesi, yang menggunakan angkutan laut, yakni kapal untuk kegiatan prosesi kali ini

“Ini sesuai dengan ketentuan perlindungan dasar penumpang angkutan kapal, kami memberikan jaminan perlindungan asuransi bagi peziarah,” tegas Theodorus Seran.

Theodorus Seran menjelaskan bahwa para penumpang kapal dalam prosesi yang tercatat dalam manifest kapal, sudah termasuk Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) yang dikutip melalui posko yang ada.

“IWKL merupakan wujud dari Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang dikelola oleh Jasa Raharja, berdasarkan undang-undang. Dimana Jasa Raharja ditunjuk langsung oleh pemerintah untuk mengelola dana dan menjalankan undang-undang tersebut” jelas Theodorus Seran.

Menurut Theodorus Seran, Jasa Raharja memberikan perlindungan bagi para penumpang angkutan umum, yaitu saat naik dari tempat keberangkatan sampai turun di tempat tujuan.

Dijelaskan dia, bagi korban meninggal dunia besar santunan sebesar Rp 50 juta, cacat tetap maksimal Rp 50 juta, biaya perawatan di Rumah Sakit maksimal Rp 20 juta, biaya penguburan bagi korban tidak memiliki ahliwaris sebesar Rp 4 juta dan manfaat tambahan berupa pengganti P3K maksimal Rp 1 juta dan biaya ambulans sebesar Rp 500 ribu.(*)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...