Jasa Raharja-RS Mamami Tandatangan MoU

Date:

Share:

Kupang, seputar-ntt.com—Selain melakukan sosialisasi, PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT juga menandatangani kerjasama (MoU) dengan RS Mamami, Senin (29/1). Menurut anit Operasional PT. Jasa Raharja (Persero) NTT, Suryo S. Putro yang ditemui usai penandatanganan di RS Mamami Kupang mengatakan, RS Mamami Kupang merupakan rumah sakit yang ke-33 di Provinsi NTT, yang bermitra dengan Jasa Raharja.

“Dari waktu ke waktu kita selalu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya kerjasama dengan beberapa rumah sakit yang ada. Rencananya, dalam waktu dekat kita juga akan melakukan kerjasama dengan RS Leona Kefamenanu,” ujar Suryo Putra mewakili Kepala Cabang, Arie Wisnu.

Menurutnya, semua korban kecelakaan lalu lintas, baik di darat, laut maupun udara di wilayah Provinsi NTT, harus bisa tercover oleh PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT, sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat.
“Pasien yang terjamin PT. Jasa Raharja, diharapkan dapat dilayani dengan paripurna, karena Negara melalui kami telah menjamin biaya perawatan korban, sampai dengan maksimal Rp 20 Juta, disamping itu pasien juga berhak menentukan kelas perawatan yang diinginkan,” tegas Suryo.

Dalam arahannya, Suryo mengatakan, Jasa Raharja tidak hanya bertanggung jawab terhadap semua warga Negara yang mengalami kecelakaan di wilayah NKRI, bukan saja hanya kepada Warga Negara Indonesia (WNI), tapi juga Warga Negera Asing (WNA).

Kepada mereka, ujar Suryo, diberikan santunan berdasarkan UU RI nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU RI nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Jadi semua WNA yang berada diwilayah NKRI, apabila mengalami musibah atau kerugian saat berlalu lintas, menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menyantuninya,” jelas Suryo.

Diakui Suryo, dibuatnya kedua UU tersebut, untuk mengatur bahwa setiap orang yang mengalami kecelakaan atau kerugian yang disebabkan oleh kendaraan lain, maka dijamin oleh Jasa Raharja berupa santunan, baik perawatan, kematian maupun pemakaman.

Sosialisasi  tentang Penanganan dan Penyelesaian Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas tersebut, dibuka oleh Direktur RS. Mamami, dr. Thimotius Tarra Behy.

Suryo yang mewakili Kepala Cabang PT. Jasa Raharja (Persero) NTT, Ari Wisnu juga didampingi Penanggung Jawab Pelayanan, Laurensius A. Suyanto, dalam kesempatan tersebut menyampaikan secara detaik, prosedur penanganan pasien KLL yang terjamin UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964. (ira)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...