Kabinsos TTS jadi TSK, Mantan Wabup Yang Kini Jadi Wagub Tinggal Tunggu Waktu

Date:

Share:

Kupang, seputar-ntt.com – Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) kian mengerucut pada para pejabat di NTT. Kasus dugaan korupsi dana Bansos TTS tahun anggaran 2010 yang kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) So’e yang mandek sejak beberapa tahun terakhir akhirnya mampu diselesaikan oleh Kajari So’e, Oscar Douglash Riwu.

Kajari So’e, Oscar Douglas Riwu kepada wartawan, Kamis (25/9/2014) mengatakan kini kasus dugaan korupsi dana Bansos di TTS, Kejari So’e telah menetapkan sala satu orang sebagai tersangka (tsk) yakni Kabinsos Kabupaten TTS.

Ditegaskan Oscar dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos TTS di Kabupaten TTS kini tinggal menunggu waktu. Dikarenakan dalam kasus tersebut mengarah pada mantan Wakil Bupati TTS saat itu. Namun Oscar enggan menyebut nama dari mantan Wakil Bupati TTS yang menjabat saat kasus itu dilidik oleh pihak Kejari So’e dan oknum tersebut tinggal menunggu waktunya.

“Kini tim penyidik Kejari So’e telah menetapkan sala satu orang sebagai tsk dalam kasus itu yakni Kabinsos TTS. Namanya saya tidak perlu sebut nanti kabur. Tapi yang lebih jelas lagi kasus itu mengarah pada mantan Wakil Bupati TTS yang jabat saat itu, siapa dia nanti saja, “ tegas Oscar.

Menurut Oscar kasus itu mengarah pada mantan Bupati TTS karena seluruh aliran dana yang dikeluarkan oleh pihak dinas berdasarkan petunjuk dan disposisi serta memo yang dibuat oleh mantan Wakil Bupati TTS saat itu. Sehingga kasus dugaan korupsi dana Bansos TTS mengarah secara jelas ke mantan Bupati TTS saat itu.

Dikatakan Oscar dalam kasus itu Kejari So’e telah menetapkan sala satu orang sebagai tersangka, namun untuk sementara tersangka belum bisa ditahan oleh tim penyidik Kejari So’e, karena harus diperiksa terlebih dahulu sebagai tersangka. Namun mengenai waktu penahanan terhadap tsk belum bisa dipastikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan Bupati TTS, Paul Mella serta pihak yang mengeluarkan dana itu, Oscar menjelaskan bahwa itu merupakan atas perintah, persetujuan dan memo yang dibuat oleh mantan Wakil Bupati TTS saat itu. Untuk itu public diminta untuk bersabar mengenai lanjutan kasus itu.

“Saya minta publik bersabar. Kami masih focus yang satu tersangka ini. Dalam kasus itu semuanya sudah jelas. Tapi kami harus lihat lagi pembuktian di Pengadilan Tipikor Kupang nanti. Jika memang benar sesuai yang kami tetapkan sebagai tsk, “ tegasnya.

Oscar berjanji dirinya akan menyelesaikan kasus dugaan korupsi dana Bansos TTS yang sebelumnya tidak diselesaikan oleh mantan Kajari So’e, Yohanes Unu Raja. Untuk itu dirinya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi tersebut. (van)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...