Kasasi Hanok Lenggu Ditolak MA

Date:

Share:

Kupang, seputar-ntt.com – Mahkamah Agung (MA) dalam amar putusannya menolak kasasi dari jaksa penuntut dan terpidana Hanok Lenggu dalam perkara korupsi pembangunan perpanjangan break water PPI Tulandale pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran (TA) 2010.Demikian dibenarkan Rasyid jaksa Kejari Ba’a Kabupaten Rote Ndao yang ditemui di Pengadilan Tipikor Kupang, 27 November 2013.

Menurut Rasyid, dengan ditolaknya kasasi atas perkara dimaksud maka putusan di tingkat Pengadilan Tinggi Kupang yang mesti dijalani oleh terpidana Hanok Lenggu.”Putusan MA sejak 21 November lalu dan begitu diterima, kami langsung mengeksekusi,” ujar Rasyid.

Dijelaskan Rasyid, sesuai putusan Pengadilan Tinggi Kupang terpidana Hanok Lenggu dihukum pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikenakan denda Rp 200 juta subsidaier 6 bulan penjara.

Putusan Pengadilan Tinggi Kupang tersebut lebih ringan dari vonis ditingkat Pengadilan Tipikor Kupang yang mana menvonis Hanok Lenggu dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun penjara dikenakan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara.

Sementara itu jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ba’a dalam tuntutan mengenakan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subdidair 6 bulan penjara.
Sempat Buron

Terpidana Hanok Lenggu sempat dinyatakan buron oleh Kejari Ba’a karena saat turun pemberitahuan tentang perpanjangan masa tahanan dari Mahkamah Agung yang Hanok Lenggu tidak penuhi hingga panggilan ketiga dilayangkan Kejari Ba’a pada 28 Agustus 2013.

Setelah ditelusuri keberadaannya selama dua bulan lebih akhirnya tim Kejari Ba’a bersama Satuan Khusus Intelejen Kejagung berhasil meringkuk Hanok Lenggu di Jakarta Timur, Jumat 15 November 2013 siang dan malamnya sekitar pukul 22.00 Wita langsung dibawa dengan pesawat Lion Air ke Kupang. Tiba di Kupang langsung dijebloskan ke Lapas Penfui Kupang.

Hanok Lenggu terlibat dalam kasus korupsi pembangunan perpanjangan break . water PPI Tulandane, Kabupaten Rote Ndao pada 2010 senilai Rp 3.652.445, 000.Sesuai hasil lelang, proyek itu dimenangkan PT. Rimba Mas Indah milik Boby Hartono. Hanok Lenggu berperan dalam proses lelang dan mendapatkan keuntungan dari hasil proyek pembangunan perpanjangan break water PPI Tulandale.(van)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...