Kasus Blokir Bandar Turelelo, TPDI NTT Sarankan Praperadilkan Polda NTT

Date:

Share:

Maumere, seputar-ntt.com – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah NTT, Meridian Dewanta Dado, menyarankan pihak yang berkepentingan dapat mempraperadilkan Kepolisian Daerah NTT karena menghentikan proses penyidikan atas Bupati Ngada, Marianus Sae.

Melalui Siaran pers yang diterima seputar-ntt.com, Sabtu (25/11/2017) pagi, Meridian berpendapat, elemen-elemen kemasyarakatan yang selama ini giat mendesak dilakukannya proses hukum terhadap Bupati Marianus dapat menghentikan aksi demonstrasi dan aksi protes baik di Kupang maupun di Jakarta.

Dian, sapaannya, menyarankan kelompok masyarakat itu dapat memanfaatkan celah hukum dengan menggugat sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan atas tersangka Bupati Marianus melalui mekanisme gugatan praperadilan.

“Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Pasal 1 angka 10 huruf b jo. Pasal 78 dan Pasal 80 telah ditegaskan bahwa pemeriksaan tentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) merupakan salah satu lingkup wewenang praperadilan dan pihak penyidik atau pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan permintaan pemeriksaan praperadilan tentang sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan tersebut dimana permintaan itu diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang dengan menyebutkan alasannya,” tegas Dian.

Dengan demikian, imbuh Dian, tatkala dalam proses persidangan praperadilan nantinya dinyatakan dan diputuskan bahwa penghentian penyidikan oleh Polda NTT atas tersangka Bupati Marianus terbukti tidak sah maka Marianus Sae otomatis tetap harus jadi tersangka.

Namun kalau diputuskan bahwa penghentian penyidikan atas tersangka Bupati Ngada tersebut terbukti sah secara hukum maka semua pihak harus secara bijaksana dan legowo menghormati keputusan itu tanpa perlu lagi memperdebatkan suatu persoalan secara membias demi membunuh karakter seseorang.

Menurut Dian, Bupati Marianus sudah pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemblokiran Bandara Turelelo-Soa tahun 2015 silam karena melanggar pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.

Namun proses penyidikan dihentikan oleh penyidik Polda NT karena pihak Polda NTT dan Penyidik PNS Kementerian Perhubungan tidak menemukan bukti signifikan dan fakta hukum yang dapat menjerat Bupati Marianus.

Sementara 23 orang Sat. Pol PP Kabupaten Ngada yang memblokir langsung Bandara Turelelo-Soa malah dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 421 UU No.1 tahun 2009 tentang penerbangan junto pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP sehingga divonis penjara di Rutan Kelas II B Bajawa.

“Menurut pihak Polda NTT Bupati Ngada itu diduga kuat telah memerintahkan 23 orang Anggota Satpol PP kabupaten Ngada untuk melakukan pemblokiran di Bandara Turerelo – Soa sehingga pesawat Merpati Nusantara Airlines dengan nomor penerbangan MZ 6516 tidak dapat mendarat dan Pilot memilih kembali ke bandar udara Eltari Kupang (return to base) demi keamanan dan keselamatan penumpang,” papar Dian.(tos)

 

 

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...