KPK Kembalikan Berkas PLS ke Kejati NTT

Date:

Share:

Kupang – Selasa (8/11) sekitar pukul 10:00 wita, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk menyerahkan kembali berkas perkara tindak pidana korupsi Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2007 senilai Rp 7 milyar yang diduga melibatkan Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome.

Penyerahan berkas perkara itu dilakukan oleh KPK berdasarkan putusan praperadilan antara pemohon, Marthen Dira Tome melawan termohon KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pelimpahan berkas itu dilakukan oleh empat (4) anggota KPK yang dipimpin Kombes Pol Christian. Dimana berkas perkara PLS tahun 2007 lalu diterima oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati NTT, Gaspar Kase.

Kombes Pol Christian selaku Ketua tim di Kejati NTT, mengaku bahwa pihaknya menyerahkan berkas perkara PLS Tahun 2007 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) NTT.

Dijelaskan Christian, KPK melimpahkan atau menyerahkan kembali seluruh berkas perkara yang diambil dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

“Kami serahkan kembali semua berkas perkara PLS yang kami ambil dari Kejati NTT,” kata Christian.

Setelah diserahkan, lanjutnya, Kejati NTT akan melanjutkan penyerahan kembali berkas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) NTT dan KPK juga akan menyerahkan secara resmi ke Dinas P dan K NTT.

Diungkapkan Christian, penyerahan kembali berkas perkara PLS ke Kejati NTT berdasarkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan antara pemohon, Marthen Dira Tome melawan pihak termohon yakni KPK yang dimenangkan pemohon, Marthen Dira Tome.

Kajati NTT, Sunartha melalui Kasi Penkum dan Humas, Shirley Manutede, yang dihubungi via HP selulernya membenarkan adanya penyerahan kembali berkas perkara PLS tahun 2007 lalu.

Dijelaskan Shirley, setelah menerima berkas perkara dari KPK, pihak Kejati NTT akan meminta petunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk menentukan sikap terhadap penyerahan berkas itu.

“Setelah kami terima berkasnya kami lapor dulu ke Kejagung RI untuk dapatkan petunjuk,” ujar Shirley.

Secara terpisah, Yohanes D. Rihi kuasa hukum Bupati Sabu Raijua menambahkan bahwa dengan penyerahan kembali berkas perkara itu, KPK tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan atas kasus itu.

“Kalau sudah serahkan berkasnya, berarti KPK tidak ada lagi kewenangan untuk melakukan penyilidikan kasus PLS lagi,”tegas pengacara yang akrab disapa JR ini.

JR kembali menegaskan bahwa KPK telah patuh terhadap putusan praperadilan PN Jakarta Selatan. Dan, Kejati NTT wajib melaksanakan perintah PN Jakarta Selatan.

“Dengan diserahkan kembalinya berkas itu. Maka KPK tidak lagi punya kewenangan apapun untuk lakukan penyilidikan terhadap kasus itu, dan Kejati NTT juga wajib melaksanakan putusan PN Jakarta Selatan,” ucap JR.

Menyoal bahwa Kejati NTT masih menunggu petunjuk Kejagung RI, JR enggan berkomentar soal hal itu. JR mengatakan bahwa itu urusan internal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.(R4)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...