Kuasa Hukum PT PKGD Sebut Putusan PTUN Izin Prinsip GIN Belum Incrach

Date:

Share:

Kupang, seputar-ntt.com—Pernyataan Kuasa Hukum PT. GIN bahwa pihaknya memenangkan gugatan yang didaftarkan PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) tidak benar, sebab faktanya putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap (Incrach).

“Klaim itu hanya berdasarkan penafsiran mereka sendiri secara serampangan, tanpa memahami secara mendalam keseluruhan pertimbangan hukumnya, serta isi amar putusan PTUN,” jelas Kuasa Hukum PT. PKGD,

Henry Indraguna melalui siaran pers yang diterima seputar ntt, Senin (26/11).
Dikatakan Henry, PTUN masih memberikan kesempatan kepada PT. PKGD untuk mengajukan upaya hukum berupa hukum Banding, sesuai dengan Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN.

“Untuk itu kami sebagai penggugat memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Jadi klaim mereka tidak tepat, hanya kemenangan secara sepihak,” tandas Henry.

Pihaknya menjelaskan bahwa putusan pengadilan tidak ada satu amarpun yang menyatakan dengan tegas dan jelas, mengenai siapa yang menang dan siapa yang salah, akan tetapi hanya menyatakan bahwa obyek sengketa gugatan TUN yang didaftarkan masih bersifat sementara atau belum final.

“Pemberitaan yang dimuat salah satu media online tersebut, hanya ingin mencoba menggiring opini, agar klien kami dianggap telah kalah dalam proses persidangan, padahal faktanya hingga kini kami masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding,” jelas Henry.

Pihaknya mempertanyakan dasar Kuasa Hukum PT HIN berani menyampaikan kemenangannya, padahal faktanya gugatan a quo bukanlah dinyatakan ditolak, tetapi hanya dinyatakan tidak dapat diterima.

“Ini membuktikan bahwasanya tergugat dan tergugat intervensi PT GIN sama sekali tidak memiliki pengetahuan cukup mengenai makna kata ‘Gugatan yang dinyatakan ditolak’ dan ‘Gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima’,” tambahnya.

Seperti yang diberitakan salah satu media online di Kupang bahwa PT. GIN mengklaim menang atas gugatan PT. PGGS melalui Majelis Hakim pada 22 November 2018.

“Intinya bahwa, dalam proses siding PTUN kemarin, sudah diputuskan oleh Majelis Hakim. Dalam putusannya, Majelis Haki memenangkan PT. GIN dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kupang,” demikian dijelaskan Kuasa Hukum PT. GIN, Mulyadi. (*/ira)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...