Mantan Kabag Keuangan Sumba Timur Divonis Satu Tahun Penjara

Date:

Share:

Kupang, Seputar-ntt.com – Terdakwa korupsi Dana Kas APBD Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2005-2006, Daud Ndakularak divonis satu tahun Penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Daud merupakan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan, Setda Kabupaten Sumba Timur yang juga pelapor dalam kasus ini.

Amar putusan itu dibacakan pimpin Majelis hakim Ketua, Edy Pramono didampigi hakim anggota Ali Muhtarom dan Ibnu Kholik. Turut Hadir Jaksa Penuntut Umum, Ceprian Ceasar serta terdakwa Daud Ndakularak didampingi kuasa hukum, Rian Van Frits Kapitan, Rabu (10/1/2018).

Vonis mejelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang ini lebih ringan dari tuntutan JPU, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumba Timur yang semula dituntut 6 Tahun Penjara denda Rp200 juta.

Majelis hakim menilai, terdakwa Daud Ndakularak dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala Bagian Keuangan (Kabag) tidak melakukan pengawasan dalam pengeluaran keuangan dan pemasukan keuangan daerah. Terdakwa tidak menguntungkan diri sendiri. Namun perbuatan terdakwa memperkaya orang lain yang menyebabkan kerugian negara.

Perbuatan terdakwa telah memenuhi tindak pidana sebagai diatur diancam pidana pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Daud Ndakularak oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa,”kata hakim Edy.

Majelis hakim juga telah mempertimbangkan unsur-unsur keterlibatan terdakwa sebagai Kepala Bagian yang bertugas mengkoordinir pelaksanaan teknis dan pengawasan keuangan Daerah Kabupaten Sumba Timur tujuannya untuk menyamakan setiap tahun, namun terdakwa tidak melakukan, malah menandatangi.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Daud Ndakularak melalui kuasa hukumnya, Rian Van Frits Kapitan mengatakan pihaknya masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding. Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum. (Pelipus Libu Heo)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...