Orang Tua Murid Adukan Kepsek SDN Wae Mamba Ke Dinas P dan K Manggarai Timur

Date:

Share:

 

Borong, seputar-ntt.com – Oswaldus Mardin bersama putrinya, Skolastika Elama Mia, mendatangi kantor Dinas P dan K Manggarai Timur di Lehong.

Oswaldus, kepada Wartawan, Senin, 4/11/2019 mengatakan perihal kedatangannya ke dinas untuk mengadu kelakuan Kepsek di Sekolah SD Wae Mamba di Kecamatan Elar, Manggarai Timur.

Pasalnya, setelah anaknya (Elama) di pindahkan ke Sekolah baru, pihak Sekolah SD Wae Mamba tidak mencabut data Dapodik putrinya tersebut untuk kemudian diserahkan ke Sekolah yang baru. Menurut Oswaldus, keberadaan anaknya di Sekolah yang baru, dinilai tidak sah karena putrinya masih terdata di SD Wae Mamba.

“Hari ini saya datang menghadap Kadis P dan K untuk mngadu nasib putri saya. Hari ini dia(Emilia) ujian Mid. Menurut saya, kalaupun anak saya ikut ujian tapi data Dapodik masih di Sekolah lama, percuma saja. Karena keberadaan anak saya di Sekolah tersebut jadi tidak sah. Saya tidak mau anak saya dianggap ilegal di Sekolah barunya,”kata Oswaldus.

Menurut Oswaldus, cara Kepsek SDN Wae Mamba yang naik pindahkan anaknya tersebut tidak dapat ia terima. Oswaldus menolak tanda tangan surat pindah anaknya tersebut karena isi alasan yang terlampir pada isi surat tersebut membingungkan.

“Saya tidak puas dengan sikap Kepsek Silvester, anak saya dipindahkan ke sekolah lain karena alasan orang tua tidak mendukung visi/misi Sekolah tersebut. Saya tidak mau tanda tangan. Masa isinya orang tua tidak mendukung visi misi Sekolah. Aneh sekali. Makanya saat ini saya mengadu peristiwa ini ke Dinas agar bisa mencari jalan keluarnya,” ujar Oswalus, Senin, 4 Novemver 2019, di Lehong.

Sementara itu, Kepala Dinas P dan K Kabupaten Manggarai Timur, melalui Kabid Sekolah Dasar, Yoseph Harsan, mengatakan akan memanggil Kepsek Silvester Sardin, untuk menghadap dinas guna menjelaskan persolan yang terjadi.

“Dinas akan memanggil Kepsek Silvester menghadap guna menjelaskan persoalan yang terjadi. Jika benar dia (Kepsek) telah memindahkan murid ke Sekolah lain tanpa alasan yang kuat, berarti telah melanggar aturan menteri Pendidikan dan kebudayaan. Karena aturan Menteri adalah sistem Zonasi atau Pemetaan. Artinya jika ada Lembaga Pendidikan di lingkungan tempat tinggal siswa maka siswa tersebut tidak boleh sekolah di luar wilayah tersebut,” kata Harsan. (Fidel Sanath)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...