Pakar Hukum Sebut Penetapan Tersangka untuk Albert Riwu Kore Langkahi Undang-Undang

Date:

Share:

Kupang, seputar-ntt.com – Penetapan status tersangka terhadap Notaris Albert Wilson Riwu Kore dinilai belum kuat secara hukum. Ini lantaran proses penyelidikan melangkahi Undang-undang kenotariatan dan fungsi tugas pejabat notaris yang menjalankan perintah undang-undang.

Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, Deddy Manafe, SH.,MHum menyampaikan bahwa kasus dugaan penggelapan sertifikat hak milik (SHM) yang dilaporkan BPR Christa Jaya Pratama harus dicerna secara mendalam.

Terdapat hal-hal teoritis yakni putusan praperadilan Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang yang menolak permohonan Notaris Albert Wilson Riwu Kore bukan hal yang mutlak. Pasalnya, itu hanya menguji secara formil 2 alat bukti, bukan pokok masalah.

Penetapan pasal 372 KUHP menjadi hal esensial atau pokok persoalan yang penting untuk dicermati. Terdapat 2 hubungan hukum yakni kontraktual atau perjanjian kredit antara BPR Christa Jaya dan penerima kredit yakni Rachmad, SE. Kemudian, perlu diketahui seperti apa hubungan hukum antara 2 pihak; pemberi dan penerima kredit dengan Notaris Albert Wilson Riwu Kore. “Oleh karena itu di sinilah titik pidananya yaitu menguasai. Artinya menguasai ini tidak selamanya harus memiliki, karena selama sertifikat itu ada pada notaris, maka notaris menguasai secara fisik tapi bukan pemilik,” ungkap Deddy.

Dalam hubungan tersebut, penyidik juga harus mengetahui apakah ada kontrak secara hukum antara 2 pihak yang berproses kredit dengan Notaris Albert Riwu Kore, sehingga bisa memastikan bahwa Albert melakukan penggelapan. Apalagi Albert menjalankan profesi yang diperintahkan undang-undang sebagai notaris.

“Tetapi karena profesi Pak Albert sebagai notaris, maka sebagai notaris pun dia terikat dengan Undang-undang Kenotariatan. Yang di dalamnya juga memerintahkan tentang kode etik, bahkan di dalam Undang-undang Kenotariatan itu ada pengawas notaris,” jelas Deddy.

Oleh karena itu, ia menegaskan, prosedur pada tindak pidana yang dilakukan penyidik Polda NTT, sebelumnya harus melalui tahapan atau mendapat rekomendasi dari organisasi notaris yang mewadahi Albert Wilson Riwu Kore sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, profesi notaris adalah perintah Undang-undang.

“Pertanyaannya apakah tahapan-tahapan dalam Undang-undang Kenotariatan itu sudah diikuti atau belum. Kalau itu belum diikuti maka ini prematur, karena dalam proses ini tidak ada tertangkap tangan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, profesi notaris harus dihargai, sebab yang dilaksanakan adalah undang-undang, sehingga tidak gampang seorang notaris dipidana.

Terpisah, Kuasa Hukum Albert Wilson Riwu Kore, Dr. Yanto Ekon, SH.,M.Hum menyampaikan dalam putusan Majelis Kehormatan Notaris, baik di wilayah maupun pusat, telah menyatakan Albert Wilson Riwu Kore tidak bersalah.

“Menyatakan itu tidak bersalah dengan alasan bahwa sertifikat itu diambil sendiri oleh pemilik, dan sampai saat ini tidak ada akta hak tanggungan,” jelasnya.

Dipaparkan Yanto, pada Keputusan Majelis Pengawas Notaris Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 02.M.MPWN/IX/2019 memutuskan menolak usulan dan rekomendasi dari Majelis Pengawas Notaris Daerah Kota Kupang untuk menghukum terlapor (Albert Riwu Kore) karena telah melanggar kode etik notaris. “Karena itu pertimbangannya tidak ada kesalahan menyangkut pelanggaran kode etik,” ucap Yanto.

Selain itu, di tahun 2020, ada juga keputusan Majelis Pemeriksa Pusat Notaris, dikarenakan ada upaya banding BPR Christa Jaya Pratama atas nama Lani M Tadu, maka putusan nomor 17/B/MPPN/III/2020 tersebut menyatakan majelis tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan Albert Wilson Riwu Kore alias bersih dalam menjalankan perintah undang-undang tentang notaris.

“Saya menyatakan bahwa penetapan tersangka dari sisi kualitas alat bukti itu menurut kami tidak memenuhi unsur pasal penggelapan,” pungkasnya. (*rnc)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...