Pelaku Pembunuhan Sadis di Dulolong Barat Terancam Hukuman Mati

Date:

Share:

Kalabahi, seputar-ntt.com – Pelaku kasus pembunuhan yang terjadi pada bulan Juli lalu di Desa Dulolong Barat, Kecamatan Alor Barat Laut berinisial OMLA (30) terancam hukuman mati.

Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Alor, IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu, 30/8/2023 pagi.

“Penyidik Polres Alor menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP Atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” ujar Jems.

Lanjutnya, berkas perkara penyidikan kasus ini pun sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Alor.

“Berkas perkarannya dinyatakan lengkap setelah penyidik Satreskrim melakukan pemeriksaan serta melengkapi berkas adminitrasi kasus tersebut,” tandas Jems.

Adapun Kronologi pembunuhan tersebut berawal ketika pelaku OMLA pada tanggal 05 Juli 2023 hendak pulang kerumahnya yang berada di Kampung Afa.

Untuk sampai kerumahnya, pelaku OMLA harus melewati kebun Ladoeai. Ditengah perjalanan, pelaku bertemu korban RUT (44).

Korban sempat menegur pelaku dengan bahasa daerah Alor “Adoisu” (mau ke gunung) ? Pelaku pun menjawab “iya“.

Sesaat kemudian, pelaku melewati korban untuk kembali pulang kerumahnya. Sekitar beberapa meter, entah mengapa pelaku merasa takut dan teracam dengan korban.

Pelaku pun kembali menuju korban dan langsung merampas parang yang tersisip dipinggang korban dan menebas satu kali diwajah korban. Korban RUT sempat menangkisnya dengan kedua tangan. Akibatnya, ujung parang mengenai jari telunjuk tangan kiri korban.

Pelaku mengayunkan lagi parang kebagian wajah korban. Mendapati pelaku yang sudah kalap korban pun mencoba melarikan diri dan dikejar pelaku.

Korban lalu terjatuh dan pelaku OMLA kembali mengayunkan parangnya berulang kali ke leher korban hingga leher korban nyaris putus. Korban pun kemudian merenggang nyawa ditempat kejadian perkara.

Ketika mendapat informasi tersebut, tim Polres Alor bersama penyidik kemudian menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.

Selain olah TKP, tim juga mengamankan barang bukti berupa parang yang dipakai pelaku menghabisi korban, satu pasang sandal pelaku, kain karpet milik korban, pakaian pelaku saat menghabisi korban dan bakul anyaman milik korban. (Pepenk)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...