Kupang, seputar-ntt.com—Sesuai rilis Ombudsman RI, pelayanan publik di Provinsi NTT berada pada urutan kedua dari bawah terburuk se-Indonesia, diatas Provinsi Papua. Sehingga masuk dalam daftar merah.
Hal ini diakui Kabid Barang dan Jasa di Kearsipan Peningkatan Pelayanan Publik Deputi Komunikasi Informasi Aparatur Kemenko Polhukam, Johana Novita usai melakukan kunjungan di Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan (Capilduk) Kota Kupang, Rabu (20/2/2019)
“Berdasarkan penilaian tersebut, kami dari Kementrian Polhukam, yang mengkoordinir 15 Kementrian dan lembaga, langsung turun untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut,” jelas Johana.
Pihaknya berharap, dengan kedatangannya ini bisa mengetahui permasalahannya, dimana sebelumnya telah mencari informasi di Ombudsman di Jakarta dan Ombudsman Perwakilan NTT.
“Banyak penilaian, yang sebenarnya sudah ada pertemuan tapi hal-hal yang terkait Pemda dalam hal pelayanan publik untuk melakukan hal-hal yang dasar seperti jumlah pelayanan, tahapan pelayanan dan SOP, biaya yang dibutuhkan, berapa lama waktu yang dibutuhkan, kotak pengaduan dan nomor pengaduan itu semuanya tidak dilakukan, padahal itu hal yang dasar,” tegasnya.
Itulah sebabnya oleh ombudsman dinilai merah, aku Johana, padahal dengan dibuat itu semua aturan dasar akan mencegah adanya indikasi pungli, karena masyarakat tidak tahu biaya yang harus dikeluarkan untuk pengurusan dokumennya. Mereka hanya tergantung dari keterangan petugas. Bisa saja petugas bilang tiga hari, padahal cukup sejam. Karena tidak tertulis secara jelas.
“Kami juga baru tahu kalau Capilduk NTT merupakan Eselon III dibawah Dinas Kesehatan, yang seharusnya berdiri sendiri dan vertical,” sesal Johana.
Kembali pihaknya berharap, hal ini disuarakan, agar Gubernur dan Sekda lebih peduli pada Capilduk, karena sudah lama berdiri, sehingga harus berdiri sendiri. “Hanya di Provinsi NTT saja yang Capilduk ada dibawah Dinas Kesehatan,” tambahnya.
Johana memberikan apresiasi terhadap Capilduk Kota Kupang, karena sesuai hasil pantauan tempatnya terbuka dan tidak ada sekat-sekat. “Saya sempat bertanya kepada masyarakat, mereka mengakui sudah tidak ada biaya apapun dalam pengurusan dokumen,” paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Kadiscapilduk Kota Kupang, Agus Ririmase mengakui bahwa penilaian yang dilakukan Ombudsman tersebut merupakan motivasi untuk langkah kedepannya, agar bisa merubah image pelayanan yang selama ini dinilai buruk menjadi pelayanan yang paling baik di kota ini.
“Saya memiliki cita-cita agar dinas ini harus bersih dari semua aspek dan maju, Capilduk dapat membuat masyarakat senang, tenang dan nyaman,” akunya.
Oleh karena itu atas penilaian ombudsman terhadap Dinas Capilduk Kota Kupang, Agus mengaku sudah membuat tim yang namanya Tim Reformasi Percepatan Pelayanan Publik, yang diketuai Kabid Pemanfaatan Data, dan Sekertaris dari Kasie Inovasi Pelayanan serta tujuh anggota lainnya.
“Saya memberikan kewenangan dan kepercayaan penuh kepada tim untuk menata, bagaimana yang merah tadi menjadi hijau, kalau ini gagal berarti tim tersebut gagal. Tapi saya yakin mereka punya kemampuan, kapasitas, kapabilitas dan mereka langsung menjemput bola,” tegas Agus.
Menurutnya, pelayanan Capilduk sudah 24 jam dalam melayani khusus E-KTP, untuk mengejar ketertinggalan selama ini. Karena jelang Pemilu maka dituntut bagaimana masyarakat seluruhnya memiliki E-KTP.
“Tidak ada pungutan apalagi pungli, kalau ada saya tindak tegas. Calopun sudah tidak ada, lihat saya mereka sudah takut. Saya punya data nama-nama calo,” kata Agus.
Bagi tenaga honor yang ketahuan merangkap sebagai calo, jelas Agus, akan diusulkan untuk diberhentikan, sedangkan untuk PNS akan dipindahkan di dinas lain, karena tidak pantas berada di Capilduk. (joey)
Follow