Pemkot Kupang Tidak Layani Pencatatan Perkawinan Pada Hari Libur

Date:

Share:

Kupang, seputar-ntt.com – Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota KupangĀ  tidak akan melaksanakan pencatatan sipil atau pencatatan perkawinan bagi warga Kota Kupang pada hariĀ  libur nasional dan hari minggu. Hal ini dilakukan karena sudah ada larangan keras dari Mentri Dalam Negeri dan Direltur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Hal ini disampaikan Walikota Kupang, Jonas Salean, pada sidangĀ  III DPRD Kota Kupang melalui tanggapan umum Walikota Kupang terhadap pemandangan umum anggota lewat fraksi-fraksi DPRD Kota Kupang, dalam rangka perbaikan pelayanan administrasi warga Kota Kupang.
“Menyangkut pelayanan pencatatan perkawainan diluar jam kerja telah ada larang kerasĀ  dari Meteri Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk tidak melaksanakan pada hari libur,” kata Jonas.

Pelayanan pencacatan perkawinan diluar jam kerja atau pada hari libur nasional atau hari libur keagamaanĀ  lainnya dan atau khusus hari mingguĀ  tidak dapat dilaksanakan berdasarkan hasil rapat kerja nasionalĀ  pencacatan sipil, melaluiĀ  Mendagri dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah mengeluarkan larangan.

ā€Rakernas pencacatan sipil yang diselenggarakan di hotel Novotel Surbaya dari tanggal 5-7 Oltober 2015 lalu telah ditegaskan oleh bapak Mendagri an Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilaranag keras melaksanakan pencacatan pada hari libur. Kalu ada yang melakukan itu artinya ilegalā€ kata Walikota Kupang,

Sekertarsi Komisi I, Adrianus Talli mengatakan, terkait pelayanan administras di Dinas Dukcapail menyangkutĀ  pencatatan perkawinan yang sering dipertanyakan oleh warga mengapa tidak dilayani pada hari libur, tentunya harus bisa dipahami oleh warga karena adanya perintah dari Mendagri dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

ā€œDengan demikian maka warga sudah tidak lagi beranggapan, bahwa tidak dilayani pencacatan perkawainan pada hari libur merupakan aturan tersebut dibuat oleh Dinas Dukcapil, tetapi itu merupakan penegasan langsung dari Mendagri dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Rakernas pencacatan sipil di Surabaya,ā€ katanya.(riflan hayon)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...