Pemkot Siapkan 12 Ranperda Untuk Dibahas DPRD

Date:

Share:

Kupang,seputar-ntt.com – Pemerintah Kota Kupang melalui Bagian Hukum Setda Kota Kupang telah menyiapkan 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas DPRD Kota Kupang  dalam sidang I DPRD.

“Untuk tahun 2014 in9 Pemkot sudah menyiapkan 17 Ranperda, diantaranya 12 meruapakan Perda usulan baru dan 5 nya adalah revisi,” kata Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang, Alan Girsang kepada wartawan di Balai Kantor Walikota,Selasa (11/3/2014).

Menurutnya, Ranperda yang akan diusulkan untuk dibahas oleh DPRD saat ini sementara digodok oleh Pemerintah. Ranperda tersebut diantaranya Ranperda tentang retribusi pemakaian kekayaan dari bagian hukum, bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Kupang dari bagian hukum, Ranperda pengarusatamaan gender dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan eveluasi kebijakan dan program pembangunan dari bagian pemberdayaan perempuan.

“Semua Perda usulan dari masing-masing SKPD saat ini masih digodok secara interen sebelum disampaikan ke DPRD,” tambahnya.

Selaian itu, lanjut Alan, Ranperda usulan yang akan diusulkan ke DPRD yakni Ranperda tugas belajar, ijin belajar dan ikatan dinas dari Badan Kepegewaian Daerah (BKD), Ranperda pengelolaan pertambangan mineral dari Dinas pertambangan dan energy, Ranperda pajak mineral bukan logam dan batuan dari dinas pertambangan dan energy, Ranperda penyelenggaraan reklame oleh dinas perumahan rakyat dan tata ruang dan Raperda tata cara pendaftaran,pencatatan dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata oleh dinas kebudayaan dan pariwisata.

“Ranperda yang direvisi yakni Ranperda perubahan ketiga atas peraturan daerah Kota Kupang nomor 7 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja badan perencanaan pembangunan daerah ,inspektorat dan lembaga teknis daerah Kota Kupang oleh bagian organisasi dan tata laksana. Revisi Perda perubahan kedua atas pereturan daerah Kota Kupang nomo 06 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah Kota Kupang oleh bagian organisasi dan tata laksana, dan revisi Perda perubahan atas peraturan daerah Kota Kupang nomor 10 tahun 2008 tentang pengelolaan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat oleh BPMK ,” katanya.

Ia menambahkan, Perda yang direvisi yakni Perda di PD Pasar yakni perubahan atas peraturan daerah Kota Kupang nomor 12 tahun 2006 tentang retribusi pelayanan pasar, dan Perda dari dinas perumahan rakyat dan tata ruang yang direvisi yakni perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2003 tentang pentaan bangunan.(riflan hayon)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...