Penertiban Ternak Resahkan Masyarakat Di Sabu Raijua

Date:

Share:

Kupang, Seputar NTT, -Tindakan Pol PP bersama Tim terpadu penertiban ternak yang melibatkan TNI/Polri di Kabupaten Sabu Raijua sangat meresahkan masyarakat khususnya masyarakat Desa Lobohede, Lederaga, Daieko dan Gurimonearu Kecamatan Hawu Mehara pasalnya hewan peliharaan mereka ditembak mati dalam operasi penertiban selama dua mingg terkahir ini.Tindakan tersebut sangat merugikan masyarakat karena dalam Perda No. 13 tahun 201i mengenai Penertiban ternak tidak ada perintah untuk menembak ternak masyarakat saat melakukan penertiban dilapangan sehingga. Karena itu, Gabungan Komisi DPRD telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pol PP supaya tindakan yang diambil tidak lagi dilakukan agar menjaga hubungan sosial antara masyarakat dan pemerintah sebagai pembuat kebijakan. Demikian disampaikan Anggota DPRD Sabu Raijua, Yusak Musa Robo, saat dikonfirmasi Rabu (24/7) di Kupang. Dia mengatakan, dalam Perda Penertiban Ternak, ada aturan yang mengatur tentang akibat dari pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat dengan mengganti rugi atas semua tanaman yang dimakan oleh ternak bukan dengan cara penembakan. “Kita tetap mendukung perda tersebut karena tujuannya untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih baik tetapi tindakan yang dilakukan harus sesuai dan tetap menjaga hubungan sosial dengan masyarakat”tambahnya Dia menyarankan apabila benar-benar Perda harus ditegakan maka harus dimulai dari Desa Menia dimana kantor Bupati berada. Selain itu Pemerintah harus mencermati laporan yang disampaikan oleh masyarakat dan mendeteksi lahan yang pertanian yang berpotensi dimakan ternak. “Di kantor sini saja banyak binatang yang berkeliaran, apakah harus menunggu laporan dari masyarakat sehingga Pol PP diam dan hanya melihat saja tanpa ada tindakan apa-apa”ujarnya.Tujuan dari perda kata Yusak Musa Robo, adalah untuk mengatur ternak sehingga tidak merusak tanaman serta berkeliaran ditempat umum. Dalam Perda tidak ada perintah untuk menembak di tempat karena ada aturan yang lebih tinggi yang mengatur soal itu. Dia meminta agarJangan menerapkan  Perda yang nanti berdampak hukum dan masyarakat tidak menerma tindakan yang dilakukan oleh pemerintah lewat tim terpadu.(Boni)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...