Perbuatan Daud Ndakularak Tidak Ada Niat Korupsi

Date:

Share:

Kupang, Seputar-ntt.com – Sebuah perbuatan dikategorikan tindak pidana apabila telah memiliki niat untuk korupsi. Turut serta melakukan bersama orang lain serta ada kehendak bersama.

Apabila ada subyek hukum, harus memenuhi unsur delik dan harus ada kesalahan atau kelalaian. Kesalahan dalam arti unsur pidana. Misal, sesorang tidak ada niat tetapi mengakibatkan orang meninggal. Maka ada unsur pidana karena lalai.

Hal itu dikatakan Aksi Sinurat selaku ahli meringankan dari terdakwa, Daud Ndakularak pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Kamis (30/11/2017).

Terdakwa adalah kepala keuangan daerah kabupaten Sumba Timur. Kini menjadi anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Dikatakannya, perbuatan terdakwa korupsi dana kas APBD Sumba Timur tahun 2005 dan 2006 senilai Rp17,3 miliar ini tidak ada niat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

“Perbuatan pidana itu bersifat individualistik,”kata Ahli hukum pidana korupsi ini dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Edy Pramono didampingi hakim anggota Ibnu Kholik dan Gustap Marpaung.

Terkait dakwaan jaksa bahwa terdakwa mengetahui bahwa pada tahun 2005 dan 2006 terjadi penyelewengan pencairan dana menggunakan cek dan penggunaan anggaran.

“Saya melihat tidak ada pembiaran dari bagian keuangan itu. Tidak ada pembiaran di situ,”katanya. Terdakwa juga dinilai membiarkan kondisi tersebut dan merupakan perbuatan berlanjut.

Menurut ahli, bahwa hal itu tidak diketahui terdakwa. Namun baru diketahui pada tahun 2008 sehingga terdakwa melaporkan untuk ditindaklanjuti. “Perbuatan terdakwa perbuatan pasif, perbuatan yang menganjurkan anjuran uu,”tambah akademisi hukum Undana ini.

Penasehat hukum terdakwa, Melkianus Ndaomanu menanyakan, terkait apakah ada niat pembiaran dari terdakwa. “Kalau kita lihat dari struktur, sesungguhnya tidak ada suatu perbuatan pidana. Secara struktur memang ada kaitan dengan bendahara,”tambahnya.

Kata Aksi, yang berkaitan langsung dengan pokok persoalan adalah Bendahara Umum Daerah (BUD) bukan kepala Keuangan. “BUD yang salah, maka diminta pertanggungjawaban kepada orang – orang yang berkaitan,”katanya menjawab penasehat hukum.

Dalam persidangan ini, terdakwa Daud Ndakularak didampingi penasehat hukum Melkianus Ndaomanu dan Vian Kapitan. Turut hadir Jaksa penuntut umum dari dari kejaksaan negeri Sumba Timur Ciprian Caesar dan rekan.

Tak lupa majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan pada Kamis 7 Desember 2017, dengan agenda pemeriksaan saksi. (PLH)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...