Pilkada 2024 : Pemberi dan Penerima Politik Uang Dipidana Maksimal 72 Bulan

Date:

Share:

Kalabahi, seputar-ntt.com – Ketua Bawaslu Kabupaten Alor, Orias Langmau menegaskan, pemberi dan penerima politik uang (Money Politics) pada Pemilukada 2024 dapat di pidana minimal 36 (Tiga Puluh Enam) bulan, dan maksimal 72 (Tujuh Puluh Dua) bulan.

“Sementara untuk denda sendiri paling sedikit Dua Ratus Juta Rupiah, paling banyak Satu Miliar Rupiah,” kata Langmau pada acara Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Masa Kampanye yang berlangsung di Aula Kopdit Citra Hidup, Selasa, 8/10/2024 pagi.

Menurutnya, sanksi politik uang pilkada telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 187A Ayat 1 dan Ayat 2.

Pada Ayat 1 menyebut, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (Tiga Puluh Enam) bulan dan paling lama 72 (Tujuh Puluh Dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).

Sementara pada Ayat 2, Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada Ayat 1.

“Untuk itu saya tegaskan kembali jika pidana politik uang ini bisa menjerat siapa pun, baik pemberi maupun penerima. Mari kita ciptakan pilkada yang bermartabat sehingga dapat melahirkan pemimpin yang mampu membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat,” harapnya.

Menurutnya, untuk mengantisipasi dan mencegah politik uang ini perlu keterlibatan seluruh komponen, baik itu partai politik, relawan, simpatisan, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat dan seluruh elemen lainnya.

“Saya meyakini dengan sosialisasi yang masif baik dari pengawas pemilu serta semua stakeholder tersebut akan memberikan pemahaman yang baik bagi masyarakat akan bahaya dari politik uang ini,” tandas Orias Langmau. (Pepenk)

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...