Polisi Bekuk Specialis Pencurian Barang Elektronik di Kupang

Date:

Share:

Kupang, seputar-ntt.com – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota, berhasil mengamankan dua orang pelaku specialis pencurian barang elektronik di wilayah Kelurahan Oesapa. Keduanya diamankan di kos-kosannya. Kedua pelaku pencurian yang diamankan itu yakni Oktovianus Dawa dan Timotius Mone.

Penangkapan kedua spesialis pencurian barang elektronik yang juga diduga terlibat pencurian sepeda motor (curanmor) termasuk pencurian dengan kekerasan (curas) itu setelah tim Buser Polres Kupang Kota melakukan pendalaman atas sejumlah laporan polisi yang diadukan masyarakat ke Mapolres Kupang Kota.

Ketika digerebek di kamar kos, dari tangan kedua pelaku tim buser juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian seperti tiga unit laptop, dua buah HP Ipad, satu buah HP merk Nokia, satu buah HP merk Samsung, satu buah kamera digital, satu buah powerbank dan satu buah tas.

Selain itu, barang bukti lain seperti peralatan yang digunakan kedua pelaku untuk melancarkan aksinya seperti kunci T dan alat cungkil. Usai diamankan, Oktovianus Dawa dan Timotius Mone langsung digelandang ke Mapolres Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim AKP Didik Kurnianto, kepada wartawan Kamis (7/4/2016) mengatakan kedua pelaku pencurian itu berhasil diamankan setelah pihaknya melakukan pengembangan atas laporan kehilangan dari salah seorang warga Jalan R. A. Kartini, Kelurahan Kelapa Lima Kecamatan Kelapa Lima.

Dikatakan Didik,  dari hasil interogasi yang kita lakukan, kedua tersangka itu juga diduga sebagai pelaku curanmor di Camplong, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

“Para pelaku specialis pencurian barang leketronik itu berhasil ditangkap oleh tim Buser Polres Kupang Kota yang dipimpin Kanit Buser, Ipda Gregorius Leu. Mereka ditangkap di kos-kosannya di Oesapa, “ kata Didik.

Sepeda motor yang dicuri saat itu merk Yamaha Mio G, lanjut Didik,  akan tetapi, sepeda motor itu sudah dipreteli dan digunakan untuk melancarkan perbuatannya. Kedua pelaku juga diduga sebagai pelaku pembakaran sepeda motor merk Suzuki Shogun SP milik salah seorang warga di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, pekan kemarin tanggal 2 April.

Menurut Didik, hingga kini pihaknya masih terus menginterogasi kedua pelaku untuk mencari tahu apakah kedua pelaku punya jaringan dalam melakukan aksinya di Kota Kupang.

“Oktovianus Dawa dan Timotius Mone sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Didik.(che)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...