Polres Alor Gelar Rapat Penyusunan Standar Pelayanan Publik

Date:

Share:

Kalabahi, seputar-ntt.com – Polres Alor menggelar rapat penyusunan standar pelayanan publik yang berlangsung di Aula Bharadaksa Res Alor, Selasa, 13/8/2024 pagi.

 

Kegiatan yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, jurnalis tersebut dihadiri langsung Wakapolres Alor, Kompol Jamaludin, Asisten III, Marten Maubeka, SH, Kadis Perhubungan, Marianus Adang, SH, Kabagren, IPTU Sirajudin Dusun, personil Satlantas dan Intelkam Polres Alor.

 

KBO Satlantas Polres Alor, AIPTU Hari Leo Radja dalam penyampaiannya terkait standar pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjelaskan, untuk mendapatkan SIM sebagimana dalam Pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian.

 

Ditegaskannya, setiap pengemudi kenderaan bermotor wajib hukumnya memiliki SIM sesuai dengan landasan hukum di Indonesia yang merujuk Pasal 77 Ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

 

“Menurut Pasal 281 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan bahwa mengemudikan kendaraan dijalan tidak memiliki SIM adalah kurungan paling lama 4 bulan, atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,. Sementara pada Pasal 288 Ayat 2 UU lalu lintas dan angkutan jalan, mengemudikan kendaraan dijalan tidak dapat menunjukkan SIM adalah kurungan 1 bulan dan denda paling banyak Rp. 250.000,” ungkap Hari.

 

Lanjutnya, UU Nomor 22 tahun 2009 menurut Pasal 106 tentang LLAJ menyebut, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan atau aturan berlalu lintas.

 

“Ayat (5) pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kenderaan Bermotor atau Surat Tanda Coba Nomor Kenderaan Bermotor, SIM, bukti lulus uji berkala, dan/atau tanda bukti lain yang sah,” kata KBO Satlantas.

 

Untuk persyaratan pembuatan SIM Baru (A dan C) di Polres Alor, sambung Leo Radja, antara lain foto copy KTP (2 lembar), pas foto 3×4 latar biru, foto copy kartu BPJS (1 lembar), surat keterangan sehat, surat keterangan psikologi dan map berwarna biru.

 

“Kalau persyaratan pembuatan SIM perpanjangan (A dan C adalah foto copy KTP (2 lembar), foto copy SIM lama yang masih berlaku (2 lembar), foto copy kartu BPJS (1 lembar), surat keterangan sehat, surat keterangan psikologi dan map berwarna biru,” tandasnya.

 

Sementara untuk standar pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dipaparkan KBO Intelkam Polres Alor, AIPDA Muhammad Salahudin menjelaskan, kemajuan teknologi serta pesatnya medsos di masyarakat, Polres Alor saat ini memanfaatkan teknologi yang ada dengan memberikan informasi terkait dengan pelayanan SKCK, dan biaya penerbitannya secara terbuka dan transparan.

 

“Inovasi pelayanan SKCK yang dilakukan saat ini berupa SKCK CARE pelayanan langsung dari rumah dikhususkan untuk penyandang disabilitas dan sakit serta dalam keperluan mendadak diluar jam kerja, dengan tujuan peningkatan pelayanan prima yang secara langsung menyentuh kepentingan masyarakat umum sehingga terwujud suatu pelayanan prima menuju Good Govermance,” ungkapnya.

 

Udien menambahkan, untuk mekanisme pembuatan SKCK online, pemohon sebelum datang ke pelayanan SKCK Polres Alor maka wajib melakukan pendaftaran lewat aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store.

 

“Langkah-langkahnya yaitu download aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI, registrasi SKCK online dengan masuk/daftar baru akun, pilih menu SKCK lalu klik opsi Ajukan SKCK, lampirkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK, isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar, lakukan pembayaran pembuatan SKCK, cetak tanda bukti berupa barcode untuk mengambil SKCK fisi, kunjungi loket pelayanan pembuatan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pengambilan SKCK fisik,” bener KBO Intelkam. Lanjutnya, persyaratan pelayanan SKCK antara lain foto copy KTP dengan menunjuk KTP asli, foto copy ijazah, foto copy akta lahir, pas foto 4×6 (4 lembar) latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang berjilbab, pas foto tampak muka secara utuh, rumus sidik jari bagi yang belum sidik jari, rekomendasi catatan kriminal dari fungsi reskrim.

 

Untuk persyaratan SKCK Online sendiri, sambung Muhamma, 1 lembar foto copy KTP dengan menunjuk KTP asli, 1 lembar foto copy kartu keluarga, 1 lembar foto copy akte lahir/Ijazah, pas foto 4×6 (5 lembar) latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang berjilbab, pas foto tampak muka secara utuh, rumus sidik jari.

 

“Kalau persyaratan untuk SKCK Care itu sama dengan persyaratan SKCK Online. Biaya pengurusan SKCK sendiri Rp. 30.000 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di lingkungan Polri,” pungkas AIPDA Muhammad Salahudin. (Pepenk)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...