PPKM Level 3, Camat Teluk Mutiara Himbau Pelaku Usaha Patuhi Instruksi Bupati Alor

Date:

Share:

Kalabahi, seputar-ntt.com – Dengan kembali diberlakukannya PPKM level 3, Camat Kecamatan Teluk Mutiara, Mohammad Ridwan Nampira menghimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi Instruksi Bupati Alor Nomor Ksr. 400/48/2022.

Hal ini disampaikan Camat Ridwan saat menggelar rapat bersama dengan para pengelola warung makan dan tempat hiburan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan, Selasa, (8/3/2022) pagi.

“Beberapa poin penting serta telah disepakati bersama dalam pertemuan ini. Jika dalam perjalanan ditemukan ada yang dengan sengaja melanggar maka sanksi pencabutan izin usaha dilakukan sesuai kesepakatan bersama, yang ditandatagani oleh semua pihak dalam bentuk berita acara,” tegas mantan sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga ini.

Menurut Nampira, pemberlakuan jam malam selama PPKM level 3 adalah pukul 22.00 Wita sehingga diharapkan agar semua warga masyarakat dapat mematuhi dan saling bekerjasama dengan baik.

“Kita juga meminta agar posko penanganan covid-19 ditingkat desa dan kelurahan dapat dioptimalkan lagi dalam rangka pengendalian penyebaran wabah ini,” harapnya.

Selain rapat bersama, kata pria Dulolong ini, pihaknya juga telah mengeluarkan himbauan tertulis seluruh kepada warga khususnya wilayah Kecamatan Teluk Mutiara.

“Pertama, kami minta kepada semua pimpinan satuan pendidikan agar proses proses pembelajaran di sekolah tetap memperhatikan penerapan prokes yang ketat. Yang kedua, segala aktifitas kemasyarakatan seperti pesta nikah dan lainnya yang bersifat mengumpulkan banyak orang agar dapat mengajukan izin kepada ketua satgas covid-19 Kabupaten Alor paling lambat 14 hari sebelum kegiatan dimaksud,” ujar Ridwan.

Lanjutnya, bagi setiap rumah ibadah, rumah makan, cafe dan toko agar dapat memperhatikan prokes secara ketat dan menyiapkan tempat cuci tangan.

“Khusus bagi rumah makan, cafe dan tempat hiburan malam lainnya dapat mematuhi pemberlakuan jam malam hingga pukul 22.00 Wita. Dan jika ini tidak diindahkan maka sejali lagi akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Moh. Ridwan Nampira. (*Pepenk)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...