SS Di Hukum 7 Tahun, K Jalani Rehabilitasi

Date:

Share:

Kalabahi, seputar-ntt.com – Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi menjatuhkan hukuman 7 tahun dan denda Rp. 100.000.000 kepada SS, seorang pejabat lingkup Pemda Alor atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Pada putusan kasus lainnya, pengusaha homestay (K) yang diciduk Satres Narkoba Polres Alor di Sebanjar Desa Alor Besar (26/1/2020) lalu atas kasus penyalahgunaan narkoba menjalani Rehabilitasi di Baddoka Makassar.

“Dari pasal yang disangkakan kepada SS, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan persetubuhan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan primair,” jelas Kasie Pidum Kejari Alor, Dewa Asmara, SH, diruang kerjanya, Senin, 27/4/2020 siang.

Putusan berikutnya, Asmara mengungkapkan, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Sementara untuk kasus penyalahgunaan narkoba berinisial K sendiri akan menjalani masa rehabilitasi selama 9 bulan sebagaimana rekomendasi dari tim asesmen terpadu BNN.

“Jadi tempat rehabilitasinya ini ditunjuk langsung. Sama saja karena disana juga ketat sekali,” tambahnya.

Dijelaskannya, putusan ini juga sesuai dengan Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA), jika barang buktinya 1 hari pemakaian maksimal 1 gram, tidak terlibat organisasi dan tidak menjual langsung maka dikenakan pasal 127 ayat 2.

“Jadi ada beberapa syarat dalam SEMA itu juga yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus K ini. Beda kalau dia menyimpan barangnya1 gram keatas,” tutup Dewa Asmara. (*Pepenk).

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...