Teluk Kupang Tunggak Pajak Rp. 109 Juta Ke Pemkot Kupang

Date:

Share:

Kupang, seputar-ntt.com – Restaurant Teluk Kupang tunggak pajak sebesar Rp. 109 juta ke Pemerintah Kota.Untuk dengan tidak dilunasinya tunggakkan pajak tersebut maka terancam Pemutusan Hubungan Kerja dengan Pemerintah Kota Kupang, Soal kontrak lahan di Jalan Timor Raya, Kelurahan Pasir Panjang, yang saat ini dijadikan Restaurant .

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Kupang, Jefri Pelt mengatakan ini kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya, Senin (9/02/2015).

Jefri mengatakan, kontrak lahan yang dilakukan antara Pemerintah Kota dengan pihak restaurant Teluk Kupang sifatnya per lima tahun dari tahun 2009-2014, dan uang kontrak dibayar pada setiap tahun berjalan dengan nilai sebesar Rp 200 juta lebih. Namun ditahun berjalan pihak Manajemen Restaurant Teluk Kupang belum juga melunasi tagihan itu sampai jatuh tempo pada bulan oktober 2014.

“Sampai oktober 2014 kemarin, tunggakan masih Rp.170 juta. Kami bersurat dan memanggil dari pemilik, dan mereka membayar tunggakan kontrak sebesar Rp. 61 juta dan berjanji akan melunasi sisanya. Namun sampai Februari mereka belum melunasi sisa tunggakan sebesar Rp. 109 juta,” kata Jefri.

Menurutnya, sesuai klausul dalam kontrak antara pemerintah Kota Kupang di pasal 5 ayat 4, pemkot sebagai pihak pertama dan pemilik restaurant Teluk Kupang sebagai pihak kedua, disepakati pembayaran kontrak setiap tahun jatuh pada bulan Februari setiap tahun berjalan. Dalam kontrak itu juga tercantum pihak pemkot dapat membatalkan kontrak, jika pihak kedua menunggak atau tidak membayar, maka sanksinya adalah pemutusan hubungan kerja antara kedua belah pihak.

Ia mengaku, masalah penunggakan oleh teluk Kupang sudah dilaporkan ke Sekertaris Kota Bernadus Benu. Selain itu dirinya tengah membuat telaan staf untuk Walikota Kupang, namun telaan itu belum rampung. “Kalau sudah rampung saya akan menyampaikan kepada Walikota Kupang, dan setelah itu saya hanya menunggu kepetusan Walikota,” kata Jefri

Disinggung apakah pemerintah akan melanjutkan Kontrak Kerja dengan pihak Teluk Kupang pasca tunggakan kontrak, Jefri mengaku untuk perpanjang kontrak bukan menjadi kewenangan dari dinas pendapatan. Dispenda hanya mengurus pajak dari kontrak yang ditanda tangani bersama. Sedangkan masalah ijin merupakan kewenangan dari bagian Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Setda Kota Kupang. (riflan hayon)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...