Terbentur Aturan, Pembentukan BPMK Bisa Batal

Date:

Share:

Kupang, seputar-ntt.com – Pembentukan kembali Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru yakni  Badan Pemberdayaan Masyarakat Kota (BPMK) Kota Kupang dipasti pasti dibatalkan.Pasalnya, rencana pembentukan kembali BPMK ini  bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 96, Tahun 2016, pasal 221.

“Sebelumnya, ada sinyal dari Kemendagri soal pembentukan kembali BPMK, dan Dinas Kebersihan. Namun sesuai hasil Konsultasi kami ke Kementerian, khususnya di Direktoral Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda), pihak kementerian tidak mengijinkan Pemerintah Kota Kupang membentuk kembali BPMK, kecuali di Kota Kupang adan Pemerintahan tingkat desa,” Kata Kepala Bagian (Kabag) Organisasi, Setda Kota Kupang, Hasan E. Nirwana, kepada wartawan di Balai Kota Kupang,Selasa (14/3)

Dikatakan, BPMK sempat termasuk salah satu SKPD yang dibubarkan pada Desember lalu, menyusul aturan baru dari kemendagri terkait OPD. namun pihak pemerintah Kota Kupang kemudian melakukan koordinasi dengan Kementerian, karena keberadaan BPMK sangat diperlukan untuk mengelola dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM). Dari hasil koordinasi itu, pihak Kementerian memberikan sinyal bahwa BPMK bisa dibentuk kembali.

Mendapat kabar dari hasil koordinasi dengan Kementerian, Kata dia, pihak pemerintah Kota kemudian bereaksi cepat, dengan menyiapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pembentukan kembali BPMK, dan ranperda itu sudah dimasukan dalam daftar ranperda yang siap dibahas dalam sidang I, DPRD Kota Kupang. Namun setelah ranperda dimasukan dan siap dibahas, pihak Bagian Organisasi kemudian kembali melakukan konsultasi ulang di Kementerian soal pembentukan BPMK, namun sayangnya jawaban pihak kementerian melalui Dirjen Otda, pihak pemerintah Kota Kupang tidak bisa membentuk lagi BPMK, karena di Kota Kupang tidak ada Pemerintahan tingkat Desa, sementara salah satu syarat adanya dinas atau badan pemberdayaan disuatu daerah otonomi, harus ada pemerintah desa. Berdasarkan konsultasi maka hampir dipastikan pembentukan BPMK dibatalkan karena bertentangan dengan UU, dan Permendagri.(rif)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...