Kupang, seputar-ntt.com—Walikota Kupang, Jefristson Riwu Kore menilai Thomas Jansen Ga cakap dalam tugas, untuk itu layak untuk dilantik menjadi Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, terhitung tiga bulan sejak dilantik atau sampai dengan dilantiknya Sekda defenitif.
Thom Ga sebelumnya menjabat Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Setda Kota Kupang dilantik oleh Jeriko sapaan Jefristson Riwu Kore di kantor Walikota Kupang, Senin (17/9). Jabatan baru Thom Ga menggantikan Sekda Kota Kupang, Bernadus Benu yang masuk masa pensiun.
Dalam arahannya, Jeriko menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bernadus Benu karena perhatiannya yang luar biasa terhadap perkembangan Kota Kupang, dimana beliau menjabat lebih dari lima tahun.
“Untuk mengisi kekosongan ini, kami sudah menempuh prosedur-prosedur yang sudah ditetapkan Undang Undang, dalam menentukan penjabat,” ujar Jeriko.
Diakui Jeriko, dalam menentukan Sekda defenitif belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat, mengingat berbagai kendala yang dihadapi.
“Pelantikan hari ini bermakna luar biasa, kekosongan yang ada bisa diisi sementara waktu oleh Thom Ga, artinya mulai hari ini Thom Ga resmi menjadi Plh. Sekda Kota Kupang. Oleh karena itu saya berpesan, marilah bekerjasama dengan Thom Ga untuk mengatasi berbagai persoalan-persoalan di kota ini,” pinta Jeriko.
Menurut Jeriko, persoalan yang dihadapi Kota Kupang cukup banyak, karjangan sampai karena hal-hal kecil lalu menimbulkan miss komunikasi, sehinbgga tidak bisa menyelesaikan persoalan yang ada.
“Hormatilah kawan sebagai kawan, hormatilah pimpinan sebagai pimpinan. Janganlah seorang pemimpin menjadikan lawan, atau anak buah sebagai pemimpinnya lawan. Hormati itu. Siapun anda, kalau pemimpin harus dihormati oleh stafnya. Jangan staf berbuat lebih dari pimpinannya.
Ingat pimpinan itu adalah orang yang diangkat dan dihormati, dan dia sebagai pemimpin di dinas atau badan tersebut,” Jeriko mengingatkan.
Secara pribadi, pihaknya melihat dalam satu tahun kepemimpinannya ini, banyak sekali bawahan seolah-olah melebihi pimpinannya, hal ini yang tidak boleh terjadi.
“Tidak bisa bawahan itu seolah-olah melebihi kapasitas pimpinanya. Walaupun mungkin, pemimpinnya memiliki satu atau dua kesalahan, atau kurang berkompeten terhadap yang bersangkutan, tapi tidak pada tempatnya berlaga seperti pemimpin,” tandasnya. (joey)
Follow