Bidan Dewi Tak Ditahan, Ketua Pengadilan Bungkam

Date:

Share:

Kupang, seputar-ntt.com – Hingga saat ini bidan Dewi S. Bahren terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana aborsi illegal yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara bebas menghirup udara bebas dari balik jeruji.

Pasalnya, terdakwa tidak ditahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kupang. Eko Wiyono selaku ketua majelis hakim hingga saat ini juga tidak punya nyali untuk keluarkan perintah penahanan untuk terdakwa.

Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Klas I A Kupang, Purwono Edi Santosa ketika dikonfirmasi soal hal itu, Selasa (14/6/2016) enggan berkomentar dan terkesan memberikan jawaban atas pertanyaan media.

“Maaf saya tidak mau menjawab hal itu. Silahkan tanya saja pada Humas PN Kupang, Herbert Herefa,”kata Santosa sambil berjalan keluar dari Kantor PN Kupang.

Padahal, majelis hakim PN Kupang memiliki kewenangan lebih untuk bisa menetapkan dan mengeluarkan perintah penahanan untuk terdakwa. Namun, sayangnya hakim Eko Wiyono tidak mampu melakukan hal itu.

Sebelumnya, Humas PN Klas I A Kupang, Herbert Herefa kepada wartawan mengaku bahwa majelis hakim tidak menahan terdakwa dengan alasan bahwa, hakim hanya meneruskan apa yang dilakukan oleh JPU Kejari Kupang. Dimana, terdakwa dinyatakan tahanan rumah oleh JPU Kejari Kupang.

“Hakim tidak menahan terdakwa karena hanya meneruskan apa yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang yang menjadikan terdakwa tahanan rumah, “ ungkap Herefa.

Ketika ditanya apakah hakim memiliki kewenangan lebih untuk menahan terdakwa, Herefa mengakui hal itu. Namun, alasan yang sama digunakan oleh dirinya bahwa hakim PN Klas I A Kupang, hanya mengikuti apa yang dilakukan oleh JPU Kejari Kupang.

“iya benar hakim punya kewenangan untuk tahan terdakwa tapi hakim hanya ikuti apa yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kupang, “ kata Herefa.

Sekedar tahu, nasib Bidan Dewi S. Bahren sangat beruntung dibanding dengan Maria Unu (82), warga Maulafa yang terlibat dalam beberapa kasus aborsi di Kota Kupang, tetap ditahan oleh PN Kupang meskipun nenek tersebut susah sekali berjalan. Bahkan, ketika hendak menjalani sidang terdakwa harus digendong oleh petugas Kejari Kupang.(che)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...