Kupang, seputar-ntt.com – Secara substansial, perangkat kebijakan nasional tentang ketenagakerjaan pada umumnya dan TKI ke luar negeri pada khususnya, secara umum sudah cukup memadaiĀ untuk melindungi TKI di semua tahapan, baik pada tahapan pra-penempatan (perekrutan), penempatan dan purna-penempatan. Namun demikian, masalah pengurusan berbagai syarat administratif diatur dengan sangat prosedural dan berbelit-belit dalam rangka penempatan CTKI secara legal. Namun harus diakui bahwa alur perekrutan dan penempatan CTKI ke luar negeri bahkan menjadi semakin rumit dan bertambah panjang, karena sebelum berhubungan dengan perusahaan pengerah tenaga kerja (PPTKIS), BP3TKI, Nakertrans dan seterusnya, para CTKI harus berurusan terlebih dahulu dengan broker atau petugas lapangan (PL).
Prosedur yang sangat panjang dan berbelit-belit tersebut menyebabkan pihak-pihak tertentu atau CTKI sendiri lebih memilih cara-cara non-prosedural atau ilegal agar cepat sampai ke negara tujuan dan cepat mendapat pekerjaan tanpa memperdulikanĀ resiko yang bakal dihadapinya di luar negeri. Kondisi yang demikian itu semakin diperumit oleh mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Atap sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Nakertrans Nomor 22 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI ke Luar Negeri belum ditindaklanjuti secara baik. Walaupun secara substansial tergolong memadai, namun kebijakan pada tataran implementatif masih belum baik.
Pemerintah Provinsi NTT hingga saat ini belum memiliki regulasi daerah yang secara khusus merumuskan kebijakan penanaganan TKI. Rujukan yang dipakai selama ini hanyalah kebijakan nasional, sehingga masih banyak hal yang terumus dalam kebijakan nasional yang semestinya ditindaklanjuti di daerah dengan kebijakan daerah sebagai turunannya.
Salah satu regulasi nasional yang hingga saat belum ditindaklanjuti secara baik adalah Peraturan Menteri Nakertrans Nomor 22 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI ke Luar Negeri. Peraturan Menteri Nakertrans tersebut menugaskan Gubernur Kepala Daerah sebagai wakil Pemerintah dapat menyelenggarakan Layanan Terpadu Satu Atap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Belum terpadunya layanan satu atap di provinsi inilah yang merupakan salah satu faktor yang membuat kebijakan penanganan TKI di Provinsi NTT masih belum handal atau belum efektif. Pelayanan yang belum dilakukan secara terpadu itu akan membuka ruang bagi terjadinya manipulasi dan berbagai tindakan penipuan, pemerasan dan lain sebagainya kepada para CTKI. Ketidakterpaduan pelayanan itu juga yang membuat banyak pihak yang melakukan manipulasi dokumen dengan memindahkan tempat asal CTKI.
Realitas yang tidak bisa dipungkiri ialah bahwa di tengah pemerintah Indonesia sedang berusaha menata sistem penempatan TKI ke luar negeri secara baik dan aman, namun dari sisi yang lain secara diam-diam sedang terjadi praktik-praktik penempatan TKI secara ilegal,Ā dan bahkan berdimensi human trafficking. Banyaknya kasus penangkapan TKI ilegal oleh aparat kepolisian di NTT maupun di kota-kota transit seperti Nunukan, Tarakan, Batam, dan Medan, menunjukkan jaringan mafia pengiriman TKI ilegal itu masih ada dan terus bekerja dengan modus operandi yang semakin rapi sehingga sulit dipantau oleh aparat keamanan.
Beberapa kebijakan atau regulasi pemerintah pusat, Provinsi NTT maupun Kabupaten/Kota yang terkait dengan pola kebijakan penanganan TKI di Provinsi NTT telah ditetapkan dan diimpelemtasikan namun ternyata belum mampu meredam maraknya perekrutan TKI secara non prosedur atau ilegal. Hal ini diindikasikan oleh beberapa faktor yaituĀ faktor ketentuan/penegakan hukum, politik/kebijakan, kondisi sosial budaya, tuntutan ekonomi keluarga, prosedur birokrasi, dan kelayakan status PPTKIS.
Lemahnya koordinasi dan keterpaduan antar stakeholders di tingkat provinsi dan kabupaten dalam penanganan TKI ilegal di provinsi NTT juga menjadi faktor penghambat penanganan TKI ilegal di provinsi NTT. Selain itu, pengawasan oleh aparat dan instansi terkait masih lemah dan belum dilakukan secara terkoordinasi di pelabuhan laut dan bandara justru memberi peluang lolosnya seseorang menjadi TKI ilegal. Di daratan Flores, pelabuhan laut di Maumere, Aimere di Bajawa, Larantuka dan Lembata sangat strategis dan sering dimanfaatkan oleh penduduk setempat dan penduduk dari kabupaten lain di wilayah Flores untuk melakukan migrasi ke Jawa, Sulawesi dan Kalimantan. Di daratan Timor, pelabuhan Tenau Kupang merupakan pelabuhan yang sangat strategis yang sering digunakan oleh penduduk di daratan Timor maupun daerah lainnya di provinsi NTT untuk melancong ke provinsi lain dan juga luar negeri. Pelabuhan-pelabuhan laut ini sangat berpotensi untuk dimanfaatkan oleh CTKI legal maupun ilegal dan di tempat-tempat ini seharusnya pengawasan ditingkatkan untuk mencegah maraknya pengiriman CTKI ilegal.
Beberapa indikasi lainnya yang menjadi penghambat kebijakan penanganan TKI adalah pengendalian terhadap perusahaan pengarahan tenaga kerja yang belum optimal. Selain itu, banyak petugas lapangan perusahaan pengarahan tenaga kerja yang aktivitasnya tidak terpantau oleh pemerintah desa dan pemerintah kabupaten, apalagi pemerintah provinsi. Indikasi yang tidak kalah pentingnya adalah wilayah jangkau dan frekuensi sosialisasi dari pihak terkait tentang TKI ilegal masih sangat terbatas. Beberapa bentuk sosialisasi dijalankan secara tidak menyeluruh dan tidak terpadu. Proses sosialisasi ini belum dilakukan dengan melibatkan semua elemen terkait. Proses ini juga hanya dilakukan di tingkat kecamatan dan hanya terjadi di beberapa kecamatan. Keterbatasan anggaran menjadi kendala yang selalu menghalang sosialisasi ketentuan hukum tentang penanganan TKI di Provinsi NTT.
Terdapat beragam faktor sosial budaya yang menghambat implementasi kebijakan penanganan TKI di Provinsi NTT sebagai berikut pertama; kemiskinan yang merupakan faktor yang paling mendasar karenaĀ faktor ini mendorong seseorang untuk mencari cara-cara untuk keluar dari kemiskinan termasukĀ mencari pekerjaan di luar negeri apapun caranya baik legal maupun illegal; kedua,Ā adalah sikap dan perilaku masyarakat setempat yang enggan melapor kepada pihak keamanan ketika mereka tahu bahwa ada kasus TKI ilegal. Alasannya bahwa mereka tidak ingin ikut campur dengan urusan orang lain. Sikap seperti ini tergolong sikap masa bodoh atau tidak peduli.Ā Secara khusus, pemahaman masyarakat yang rendah terhadap regulasi tentang TKI, keinginan CTKI yang kuat untuk segera menjadi TKI dengan upah yang tinggi, serta kurang dilibatkannya tokoh agama dalam upaya pencegahan TKI ilegal.
Beragam faktor ekonomi yang menghambat implementasi kebijakan penanganan TKI di Provinsi NTT, pertama adalah pola pikir memperbaiki nasib di negeri orang. Tuntutan ekonomi keluarga yang disertai dengan pola pikir masyarakat dan CTKI itu sendiri yang dikenal secara populer dengan istilah āperbaiki nasib di negeri orangā menjadi faktor dominan yang menghambat penanganan TKI secara illegal.Ā Sebagian anggota masyarakat juga memiliki sikap pembiaran dalam arti enggan melapor pihak keamanan jika mereka tahu bahwa ada CTKI ilegal karena mereka masih memiliki pola pikir bahwa kita tidak boleh menghalangi karena orang mau memperbaiki nasib di negeri orang.
Kedua, dorongan untuk mendapatkan gaji atau upah yang tinggi sebagai TKI ilegal. Data hasil wawancara yang diperoleh menunjukkan bahwa TKI yang bekerja di luar negeri secara ilegal memiliki tingkat penghasilan yang lebih besar karena waktu kerja dan alternatif pekerjaan lebih banyak, dan ada peluang untuk tawar-menawar gaji atau upah. Jika dibandingkan dengan TKI legal, mereka hanya memiliki waktu kerja 8 jam, umumnya pekerjaan mereka sudah ditentukan seperti di perkebunan dan perusahaan-perusahaan, dan tidak ada lagi tawar menawar upah karena semua kriteria ini sudah tercantum di dalam kontrak kerja yang dibuat sebelum penempatan di negara tujuan.
Ketiga, yang mendorong seseorang menjadi TKI ilegal adalah sistem pembayaran gaji utuh. Data hasil wawancara mengungkapkan bahwa sistem pembayaran upah atau gaji untuk jalur resmi adalah pemotongan selama enam bulan pertama karena TKI yang bersangkutan harus membayar ongkos pengiriman dari perusahaan. Sedangkan melalui jalur illegal mereka akan mendapatkan gaji utuh dari majikan sesuai kesepakatan walupun upahnya mungkin lebih rendah dari yang resmi atau legal.
Keempat,Ā yang menghambat implementasi kebijakan penanganan TKI di Provinsi NTT adalah keinginan yang kuat CTKI untuk segera menjadi TKI dengan upah yang relatif tinggi. Faktor ini menyebabkan CTKI memilih jalan pintas (illegal) karena proses rekrutmennya lebih cepat dibandingkan dengan jalur resmi yang harus melewati prosedur yang berbelit, pajang, dan melelahkan. Meskipun ada di antara mereka sadar bahwa menjadi TKI ilegal akan sangat beresiko terutama resiko penipuan, dikejar-kejar oleh pihak keamanan, dan resiko deportasi apabila tertangkap oleh pihak keamanan luar negeri, mereka tetap berkomitmen untuk memilih jalur ilegal.
Kelima, yang menghambat implementasi penanganan TKI adalah kondisi sumber daya alam di daerah asal.Ā Data yang diperoleh tim peneliti dalam penelitian ini menggambarkan bahwa kondisi tanah yang kurang subur dan tandus mengakibatkan warga setempat sulit mengembangkan mata pencaharian yang mampu menghidupkan mereka secara sosial dan ekonomi, misalnya bertani dan beternak. Kondisi sumber daya alam yang kurang menguntungkan dari sisi ekonomi berakibat banyak warga masyarakat lokal hidup dalam kondisi miskin.
Hasil kajian menunjukkan bahwa ada begitu banyak kebijakan regulatif dan non-regulatif yang dibuat oleh pemerintah pada level nasional maupun daerah untuk mengatur dan mengendalikan penanganan TKI ke luar negeri. Salah satu titik fokus yang hendak dituju dari kebijakan penanganan TKI tersebut adalah agar penempatan TKI ke luar negeri tidak menuai masalah, termasuk untuk meminimalisasi praktik-praktik pengiriman TKI yang tidak prosedural dan bahkan terjebak dalam jaringan human trafficking. Model kebijakan penanganan TKI yang demikian, ternyata tidakĀ memberikan dampak yang tidak berarti, karena kasus-kasusĀ TKI ilegal dan human trafficking justru terus meningkat dan menempatkan Provinsi NTT pada peringkat teratas dengan kasus TKI ilegal dan human trafficking tertinggi nasional.
Kecenderungan calon TKI yang dengan terpaksa memilih jalur ilegal untuk berangkat ke luar negeri bukan tanpa alasan di balik pilihan itu. Bahkan, mereka dengan tahu dan mau memilih jalur ilegal, walau diketahui bahwa jalur tersebut bisa membuatnya terjebak dalam jaringan human traficking. Dari hasil kajian ini terungkap bahwa ternyata masalah maraknya TKI ilegal dan human trafficking itu bukan semata persoalan hukum, melainkan merupakan persoalan multi dimensi yang tidak cukup diselesaikan secara parsial.
Jika dicermati, minimal ada tiga aspek atau variabel utama yang semestinya mendapat perhatian sertius dalam kebijakan penanganan TKI, yakni aspek sosial budaya, politik pemerintahan dan ekonomi. Unsur-unsurĀ yang termasuk dalam aspek sosial budaya antara lain penguatan nilai budaya, komponen pendidikan dan interaksi sosial. Sedangkan aspek politik pemerintahan mencakup unsur administrasi kependudukan, komponen pencegahan dan penanganan TKI Ilegal dan human trafficking, penegakakan hukum, dan pelayanan satu atap. Aspek ekonomi mencakup unsur enterpreneuship, investasi, dan pengembangan lapangan kerja. Apabila semua unsur utama dari ketiga komponen yang membentuk model kebijakan terpadu atau integratif tersebut dipenuhi, maka dapat diprediksikan akan mewujudkan tiga orientasi sekaligus, yaitu mewujudkan āNTT bebas TKI ilegal dan human traffickngā, mewujudkan āTKI NTT berkualitasā, dan mewujudkan āāTKI NTT sejahteraā. Sebagai sebuah konsep kebijakan terpadu, maka ketiga aspek tersebut harus berjalan seiring untuk mewujudkan ketiga orientasi tersebut secara bersamaan.
Secara skematis konsep kebjakan terpadu penanganan TKI di Provinsi NTT dapat digambarkan sebagai berikut.
Kebijakan Sosial Budaya
TerdapatĀ empat unsur penting yang perlu diperhatikan dalam kebijakan social politi yaitu:
- Penguatan nilai sosial budaya: Hal yang penting bagi TKI agar bisa eksis di luar negeri, maka perlu ada upaya pembentukan karakter yang memung-kinkan TKI dapat beradaptasi dengan lingkungan sosial yang baru di negara tujuan. Di samping itu, perlu penguatan nilai-nilai ke Indonesiaan agar TKI juga tetap mempertahankan nilai-nilai yang membentuk jati dirinya sebagai warga masyarakat yang berbudaya timur. Penguatan nilai-nilai moral bagi TKI juga menjadi sangat penting agar TKI tidak terjebaak dalam dinamika kehidupan yang menyesatkan.
- Pendidikan: Dalam meningkatkan kualitas calon TKI ke depan, maka pendidikan formal perlu dikembangkan menjadi pendidikan Menengah 12 tahun sesuai kebjakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sesuai tuntutan MDGs, Demikian pula pengembangan pendidikan Menengah Kejuaruan/pendidikan vokasi perlu didorong untuk mengikuti kebutuhan pasar. Sebalinya pendidikan non-formal perlu mengembangkan bidang-bidang pekerjaan antara lain: pengurus rumah tangga, pengurus bayi, tukang masak, pengurus lansia, sopir keluarga, tukang kebun, dan pengurus anak. Demiian pula pendidikan non-formal perlu disesuaikan dngan kebutuhan di masing-masing negara tujuan.
- Kesehatan: Tuntutan untuk meningkatkan kualitas kesehatan para TKI dewasa ini sudah mendapat perhatian serius. Oleh karena itu salah satu langkah yang perlu diperhatikan adalah pengetatan pemeriksaaan kesehatan CTKI dari segi biopsikososialspiritual. Itu berarti di setiap lembaga yang memberikan pelayanan terpadu satu atap harus ada orang kesehatan, psikolog/psikiatri dan rohaniawan. Aspek kesehatan psikis selama ini kurang mendapat perhatian serius, sehingga mengakibatkan banyak kasus penyiksaan atau pembunuhan majikan yang melibatkanTKI. Jenis-jenis pemeriksaan yang semestinya dilakukan, antara lain pemeriksaan kesehatan standar minimal, pemeriksaan diagnostik, dan non-klinis bagi seorang TKI. Penanganan kesehatan juga TKI juga perlu dilakukan pada saat kembali ke Indonesia.
- Interaksi Sosial: Hal-hal yang perlu dikembangkan bagi seorang TKI, antara lain meliputi kemampuan berkomunikasi secara langsung maupun tidak langsung, penguasaan sarana IT, kecakapan bermasyarakat, dan termasuk memperhatikan gaya hidup, terutama jauhi hidup mewah dan boros serta banyak menabung.
Kebijakan Politik dan Pemerintahan
Kebijakan politik dan pemerintahan berkaitan dengan bidang kegiatan yang ditangani oleh suatu kelembagaan politik dan pemerintahan yang menyentuh kepentingan para calon TKI, antara lain :
- Administasi Kependudukan: Hal yang perlu dilakukan adalah pengetatan adminitasi kependudukan denganĀ sistem online yang dihubungkan dengan instansi yang berkaitan (Dinas Nakertrans, BP3TKI, Imigrasi, dan lain-lain). Komponen-komponen ini akan masuk dalam bagian dari sistem pelayanan satu atap.
- Gugus Pencegahan dan Penanganan Human Trafficking: Badan ini perlu dioptimalisasikan perannya.
- Penegakan Hukum: Dalam konteks penaaganan TKI ilegal dan human trafficking, aparat penegak hukum yang terlibat antara lain pihak kepolisian, Kejaksaan, dan pengadilan. Apabila institusi hukum ini berja dengan baik, maka diperkirakan kejahatanTKI ilegal dan human trafficking akan diminimalisir. Hal yang paling diharapkan dari aparat penegak hukum ini adalah netralitas dan kejujuran mereka dalam penanganan kasus TKI Ilegal dan human trafficking.
- Pelayanan Satu Atap: Merupakan institusi yang memberikan pelayanan penempatan dan perlindungan kepada tenaga kerja secara terpadu dalam satu pintu dengan prinsip lebih cepat, lebih muda, lebih murah, dan aman tanpa diskriminasi.
Kebijakan Ekonomi
Secara umum kebijakan ekonomi adalah mengacu pada tindakan sebuah kebijakan pemerintah dalam mengambil kebijakan atau keputusan di bidang ekonomi. Komponen yang dapat dikembangkan adalah:
- Entrepreneurship:Merupakan jiwa kewirausahaan yang dibangun untuk menjembatani antara ilmu dengan kemampuan pasar. Entrepreneurship meliputi pembangunan/pembentukan sebuah perusahaan baru, kegiatan kewirausahaan juga merupakan kemampuan managerial yang diperlukan oleh seorang entrepreneur. Jiwa kewirausahaan ini sangat penting bagi para TKI yang baru kembali agar modal yang didapatkan dari perantauan bisa dipakai untuk mengembangkan usaha yang berkelanjutan
- Investasi: Merupakan suatu yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan pada masa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal. Semangat seperti itu sangat baik untuk didorong agar para TKI bisa menginvestasikan modal yang didapat dari luar negeri usaha-usaha kreatif yang diinginkan. Dengan demikian akan menghindari para TKI dari perlaku boros dan berfoya-foya. *Peneliti Dr. Karolus Kopong Medan, Dr Petrus Kase , Wehelmina Lodia Kause, ST menghasilkan policy brief. (advertorial/balitbangdantt)
Follow