Polres Alor Tetapkan SS Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan

Date:

Share:

Kalabahi,seputar-ntt.com – Polres Alor menetapkan SS, Pejabat Lingkup Pemda Alor menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap gadis dibawah umur yang terjadi di Kuburan Islam Kelurahan Wetabua (Rabu, 4/12/2019) lalu.

Hal ini disampaikan Kapolres Alor melalui Kasatreskrim Iptu. Yohanis Wila Mira, S.Sos saat dihubungi media, Rabu, 11/12/2019 malam.

“Setelah gelar perkara tadi pagi bersama Kanit PPA Fransiskus Xaverius Podo, S.Sos. S.H dan jajarannya, kami sudah menaikan status SS dari saksi menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup,” kata Wila Mira.

Untuk itu lanjut Kasatreskrim, pihaknya segera melayangkan panggilan kepada SS untuk dimintai keterangan lanjutan sebagai tersangka.

“Hari Jum’ad ini kita panggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lanjutan dengan status tersangka,” ucapnya.

Terkait apakah tersangka SS akan ditahan penyidik Polres Alor, Yohanis Wila Mira menyampaikan akan mempertimbangkan syarat penahanan secara subjektif dan obyektif.

“Semuanya nanti dipertimbangkan. SS ini juga seorang pejabat publik yang mungkin harus melaksanakan tugas-tugas pelayanannya,” pungkas Kasatreskrim Iptu. Yohanis Wila Mira,S.Sos.

Atas perbutannya ini, SS terancam Pasal 82 jo Pasal 76E UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 76E UU 35/2014: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Pasal 82 ayat 1 UU 35/2014: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah). (*Pepenk/DM)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...