Berkas Daniel Adoe Tiba Di Pengadilan Tipikor

Date:

Share:

Berkas Daniel Adoe Tiba Di Pengadilan Tipikor

Kupang, seputar-ntt.com – Berkas Mantan Walikota Kota, Daniel Adoe, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku untuk SD dan SMP tahun 2010 senilI Rp 2, 6 miliar tiba Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Informasi yang dihimpun di Pengadilan Tipikor Kupang, Jumat (21/2/2014) menyebutkan, Kejati NTT telah melimpahkan berkas Daniel Adoe, tersangka dugaan korupsi pengadaan buku di Kota Kupang. Berkas ini diantar oleh penyidik Robert Jimy, ke Pengadilan Tipikor Kupang dan diterima oleh Panitera Muda (Panmud) Tipikor, Anderias Benu.

Selain berkas Daniel Adoe, Kejati NTT juga melimpahkan berkas empat tersangka lainnya selaku panitia PHO atau panitia pemeriksa barang masing-masing, Fransiskus Kemis, Sahidi Djahilape, Simon Bunga, Evi Herlina Rata, dan Agustinus Kia Bala Miten.

Pengadilan Tipikor juga telah menetapkan atau meregister nomor persidangan untuk masing-masing terdakwa yakni, untuk Daniel Adoe ditetapkan pengadilan tipikor Kupang dengan Nomor 26/Pen.Pidsus/2014/PN.KPG.
Sedangkan berkas panitia pemeriksa barang displit atau dipisahkan juga yakni untuk Fransiskus Kemis dan Sahidi Djahilape dengan nomor 27/Pen.Pidsus/2014/PN.KPG dan tiga lainnya, Simon Bunga, Evi Herlina Rata dan Agustinus Kia Bala Miten dengan Nomor 28/Pen.Pidsus/2014/PN.KPG.

Panitera Muda Tipikor Kupang, Anderias Benu, kepada wartawan di ruang kerjanya mengatakan, pelimpahan berkas Daniel Adoe bersama panitia PHO sudah diterima pengadilan Tipikor Kupang dan selanjutnya menetapkan majaelis hakim guna persidangan.

“Untuk majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini sudah kita tetapkan, kecuali jadwal yang kemungkinan dilakukan pekan depan,” kata Benu.

Majelis hakim, kata dia, yang akan memeriksa kasus ini adalah Khairuludin, (hakim ketua), dengan anggota Agus Komarudin, dan Anshory Syaefudin. “Kemungkinan pekan depan sudah disidangkan karena penetapan majelis hakim telah dilakukan. Sidang perdana itu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU,” tutupnya. (Van)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...