Mantan Sekwan DPRD Alor Dijerat UU Tindak Pidana Korupsi

Date:

Share:

Kalabahi – Seputar,ntt.com – Mantan Sekretaris dewan (sekwan) DPRD Alor, Drs Ahmad Maro di jerat dengan Undang-Undang  Tindak Pidana korupsi Pasal 2 tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

“Jadi Pasal yang digunakan  untuk menjerat saudara Ahmad Maro bukan pasal penyuapan,” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Rudi Kurniawan, SH ketika meneriman Presiden Forum Anti Korupsi – Kerakusan dan kerusakan Alor (FAKK), Lomboan Djahamou, saat menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor, Rabu, (4/11/2020) pagi.

Saat berada di ruang Kasi Pidsus, Agustina Kristiana Dekuanan SH. MH, Presiden FAKK menyampaikan rasa kesal pada Kejari Alor. Pasalnya, ia menilai Kejaksaan tidak serius menangani kasus suap menyuap dengan uang rakyat sebesar Rp. 500 juta, bahkan terkesan tebang pilih dalam kasus ini.

Menurut Lomboan, jika pasal suap menyuap digunakan untuk  menjerat Ahmad Maro, seharusnya ada tindaklanjutnya karena suap menyuap berarti ada yang memberi dan ada juga yang menerima, sehingga keduanya harus menerima imbalan hukumnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kasi Datun dalam klarifikasinya pada Djahamou mengatakan, mantan Sekwan bukan dikenakan dengan pasal suap menyuap tetapi pasal menggunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

“Jika aktifis atau masyarakat punya bukti tentang kasus suap menyuap yang di persoalkan maka bisa di bawa ke Kejaksaan untuk bisa di tindak lebih lanjut,” tegas Kurniawan.

Dirinya juga minta kepada masyarakat jika punya bukti-bukti tentang  kasus-kasus lain seperti pelecehan sexual, Kasus asusila  atau kasus lain  bisa di bawa ke Kejaksaan.

“Kami cukup terbantu jika masyarakat punya bukti-bukti yang kuat terhadap berbagai kasus yang sementara di tangani oleh jaksa penuntut umum”, ujarnya.

Setelah mendapat penjelasan dari pihak Kejaksaan, Presiden FAKK pun menyerahkan pernyataan sikap yang diterima oleh Kasi Datun dan disaksikan oleh Kasi Pidsus dan Jaksa Fungsional, Muhammad Akbar SH. (*YB).

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...