Jasa Raharja NTT bersama Instansi lain Sepakat Fasilitasi Pemilik Angkutan Umum Yang Tidak Berbadan Hukum

Date:

Share:

Kupang, seputar-ntt.com – Kamis, 02 September 2021 bertempat di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang diadakan penandatanganan kesepakatan bersama fasilitasi pemenuhan persyaratan memperoleh izin penyelenggaraan angkutan umum kepada pengusaha angkutan umum orang dan barang yang belum berbadan hukum di Wilayah Kabupaten Kupang,

Acara penandatangan kesepakatan tersebut dihadiri oleh perwakilan 6 (enam) instansi antara lain ; Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kupang, PT Jasa Raharja Cabang NTT, UPT Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Kupang, Satlantas Polres Kupang dan DPC Organda Kabupaten Kupang.

Ricky Djo, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang dalam kesempatan tersebut menyampaikan Dinas Perhubungan kabupaten Kupang sebagai Regulator yang diberikan kewenangan oleh Undang – Undang untuk menerbitkan ijin trayek angkutan orang / barang berupaya melakukan kolaborasi dengan instansi terkait sehingga semua persoalan teknis di lapangan dapat segera teratasi.

“Kami berharap semua pihak dapat menyuarakan dan mensosialisaikan seluruh poin – point penting yang telah disepakati bersama sesuai peran dan fungsinya masing – masing, bahwa ada konsekuensi yang terjadi di lapangan setelah diberlakukan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang angkutan jalan dimana Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang harus berbadan hukum”. Ungkap Ricky Djo.

Sementara itu Irlan O. Seo selaku Sekretaris DPC Organda Kabupaten Kupang, saat dikonfirmasi terkait data PO (perusahaan otobus) di Kabupaten Kupang yang menjadi anggota Organda, irlan merincikan bahwa pada tahun 2019 terdapat 283 Perusahaan Otobus yang terdaftar sebagai anggota Organda Kabupaten Kupang namun setelah adanya pemberlakukan PMK No.74 Tahun 2014 jumlah PO yang menjadi anggotaa organda hanya tersisa 75 Perusahaan Otobus, di tahun 2021 hanya terdapat penambahan 28 Perusahaan Otobus. Terkait kondisi tersebut Irlan menyampaikan hal ini terjadi karena para anggotanya belum mendapat sosialisasi yang menyeluruh perihal status kepemilikan Kendaraan Angkutan Umum apabila telah menjadi anggota sebuah badan hukum dalam hal ini BUMD ataupun Koperasi.

“Anggota kami belum mendapatkan sosialiasi yang komprehensif terkait status kepemilikan mobil angkutan umum, karena setelah didaftarkan dan menjadi anggota koperasi atau badan hukum lainnya otomatis STNK pada mobil tersebut sudah atas nama Badan Usaha, sehingga kami minta partisipasi dari Dinas Perhubungan dan Stake Holder Lainnya yang punya peran disini untuk sama sama mengedukasi para pemilik Perusahaan Angkutan Umum, Ungkap Irlan.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang NTT, Nasjwin yang diwakili Kanit Ops & Humas, Eko Mulyanto saat dikonfirmasi perihal upaya PT Jasa Raharja sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk melaksanakan program dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan program dana kecelakaan lalu lintas menyampaikan, PT Jasa Raharja Cabang NTT selalu bersinergi dan berkoloborasi dengan dengan dinas terkait untuk menjembatani dan memfasilitasi pemilik perusahaan angkutan umum yang tidak berbadan hukum agar menjadi anggota koperasi.

“Upaya yang telah kami lakukan yakni telah mengadakan FDG bersama Dinas terkait dengan mengundang para akademisi hukum untuk menyampaikan legal opinion terkait pemberlakuan PMK No.74 Tahun 2014. “kami berharap instansi terkait dapat segera memfasilitasi pemilik perusahaan angkutan umum yang tidak berbadan Hukum menjadi anggota koperasi atau badan hukum lainnya sehingga masyarakat pengguna transportasi angkutan umum dapat menggunakan jasa angkutan umum yang resmi, karena PT Jasa Raharja hanya memberikan perlindungan asuransi bagi penumpang angkutan umum yang berizin” terang Eko Mulyanto.(*)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...