Penyidik Polres Alor Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan SMP Negeri Pailawang

Date:

Share:

Kalabahi, seputar-ntt.com – Penyidik Polres Alor kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial BD pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan SMP Negeri Pailawang Kampung Pailonggo Desa Pandai Kecamatan Pantar Kabupaten Alor.

Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU Jems Mbau, S.Sos saat dihubungi media, Jumad, 13/5/2022 pagi membenarkan hal tersebut.

Tersangka baru yang dijerat tersebut merupakan salah seorang pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor.

“Penetapan BD menjadi tersangka ini merupakan tindaklanjut dari petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Alor,” ujar Jems saat dihubungi media, Jumad, 13/5/2022 pagi.

Langkah selanjutnya kata Kasatreskrim, pihaknya akan memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan dengan status tersangka.

“Nanti berkas BD ini kami splitsing. Sementara dua tersangka lainnya akan dilakukan tahap II yakni penyerahan barang bukti dan tersangka ke JPU. Rencananya pada 21 Mei mendatang,” ucapnya.

Untuk diketahui bersama dalam pemberitaan sebelumnya, penyidik Polres Alor terlebih dahulu menetapkan dua tersangka berinisial BB serta TK yang merupakan kepala sekolah dan pelaku pekerjaan.

Nilai kerugian dalam pembangunan ruang kelas, perpustakaan dan laboraturium ini mencapai Rp. 1.171.483.000 sesuai hasil perhitungan BPKP dengan nilai penganggaran sebesar Rp.1.268.860.000 yang sumber dananya dari Kemendikbud tahun 2018.

Atas perbuatannya tersebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal Primer Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUH Pidana Subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUH Pidana dengan ancaman maksimal seumur hidup atau minimal 4 tahun.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tahun 2019 yang kemudian dilakukan penyelidikan. Pada tanggal 6 Maret 2020 statusnya dinaikan ke tingkat penyidikan. (*Pepenk)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...