Polisi Tahan Tersangka Kasus Penganiayaan di Tingkat Satu Kelurahan Kalabahi Kota

Date:

Share:

Kalabahi, seputar-ntt.com – Tim penyidik Polres Alor Unit Tipidum II tengah menahan tersangka JU (26) atas dugaan penganiayaan terhadap korban GJS di Tingkat Satu Wilayah Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor, pada Selasa, 30/4/2023 lalu.

Kini JU ditahan selama 20 hari sejak tanggal 01 Mei 2024 sampai dengan tanggal 20 Mei 2024 di ruang tahanan Polres Alor.

Berdasarkan rilis yang diterima dari Humas Polres Alor, Jumad, 17/5/2024, kejadian ini bermula ketika korban GJS bersama temannya PA sedang duduk di jalan raya Kampung Baru. Keduanya kemudian pergi ke acara valentine di wilayah Tingkat Satu, Kelurahan Kalabahi Kota.

Setelah sampai di jalan raya Tingkat Satu, korban bersama temannya ini memarkir sepeda motor di pinggir jalan dan berjalan menuju ke tempat acara.

Setibanya di tempat acara, ternyata masih sepi sehingga keduanya berjalan kembali ke tempat mereka memarkir sepeda motor yang berjarak sekitar 30 meter.

Setelah sampai di sepeda motor, keduanya duduk diatas sepeda motor dengan posisi PA dibagian depan dan GJS dibelakang.

Selang beberapa menit terdengar ada suara yang memanggil korban dengan kata “we muda tunggu dulu”.

Tak berselang lama, tersangka JU berlari dari arah timur jalan raya dengan sudah memegang sebilah pisau dapur dan langsung menikam punggung bagian kiri korban sebanyak satu kali.

Korban pun langsung menyuruh teman PA untuk menjalankan sepeda motor menuju Kampung Baru. Setibanya disana barulah korban GJS merasa di punggungnya ada cairan darah.

Korban kemudian di bawa ke UGD untuk mendapat perawatan. Atas kejadian tersebut, ibu kandung korban tidak terima dan membuat laporan Polisi nomor : LP/B/158/ V/ 2024/SPKT/Polres Alor/ Polda NTT Tanggal 01 Mei 2024.

Berdasarkan laporan itu, Unit Tipidum II melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka JU dan

mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur dengan panjang 18 cm, bermata tajam dan gagang plastik berwarna biru.

Akibat dari perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Primer Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana subsider pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Pepenk)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...