Kalabahi, seputar-ntt.com – Kejaksaan Negeri Alor menetapkan HS (Kontraktor Pelaksana) dan OD (Staf Administrasi Keuangan) jadi tersangka, Senin, 14/7/2025 malam.
Keduanya pun menjadi korban pertama dari kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD Kabupaten Alor tahun 2021-2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, D.L.M. Oktaria Hutapea, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Bangkit Y.P. Simamora, SH, MH dalam jumpa pers mengatakan, kedua tersangka ditahan berdasarkan dua alat bukti yang dirasa cukup.
“Dia alat buktinya antara lain keterangan saksi dan bukti surat dari Institut Teknologi Surabaya dimana nilai kerugian negara nya berkisar Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah,” jelasnya.
Selanjutnya kata Bangkit Simamora, dalam waktu dekat pihaknya kemungkinan besar akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
“Kita akan tetap mengejar pihak-pihak yang patut dimintai pertanggungjawabannya,” tandas Kasi Pidsus. (Pepenk)
Follow