Hormati Hak Warga, GMKI Sambut Baik Edaran Wali Kota Kupang Terkait Pembatasan Musik Pesta

Date:

Share:

Kupang, seputar-ntt.com – Surat edaran (SE) Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, terkait pembatasan jam pesta di lingkungan masyarakat hingga pukul 22.00 Wita menuai beragam respons. Kebijakan ini lahir dari keresahan banyak warga terhadap pesta larut malam yang sering diiringi dentuman musik keras, mengganggu istirahat, bahkan berdampak pada kesehatan dan aktivitas harian warga.

Dari pihak pemerintah, Wali Kota Kupang menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan melarang pesta, melainkan menjaga keseimbangan hak antarwarga.

“Semua orang punya hak yang sama untuk hidup tenang dan damai. Pesta boleh saja dilanjutkan setelah pukul 22.00 Wita, tapi musik harus dikecilkan agar tidak mengganggu tetangga. Kalau pestanya di dalam gedung atau di lokasi yang jauh dari pemukiman padat, tentu bisa lebih fleksibel,” kata Christian Widodo saat ditemui di Balai Kota Kupang, belum lama ini.

Wali Kota menambahkan, kebijakan ini juga sejalan dengan aspirasi banyak warga yang mengeluhkan gangguan akibat pesta larut malam. “Bayi yang sedang tidur, anak-anak yang besok sekolah, orangtua yang harus bekerja pagi, atau keluarga yang merawat orang sakit, semua akan terganggu dengan dentuman musik. Hal inilah yang ingin kita cegah,” tegasnya.

Organisasi kepemudaan di Kota Kupang juga menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan ini, namun dengan sejumlah catatan penting.

Ketua GMKI Cabang Kupang, Andraviani Fortuna Umbu Laiya, mengapresiasi langkah pemerintah kota, namun mengingatkan agar kebijakan ini tidak kaku.

“Kebijakan ini punya urgensi besar untuk menjaga ketertiban. Tapi perlu diingat, Kota Kupang kaya akan budaya dan tradisi. Jangan sampai pembatasan ini menimbulkan kesan mengabaikan nilai-nilai lokal. Misalnya, dalam acara adat, kedukaan, atau pernikahan, waktu yang dibutuhkan sering kali lebih panjang. Di sinilah diperlukan fleksibilitas,” jelas Andra.

Andraviani Fortuna Umbu Laiya juga menyoroti aspek sosialisasi. Menurutnya, tanpa pemahaman masyarakat, aturan ini bisa menimbulkan resistensi. “Pemerintah perlu melakukan sosialisasi masif dan membuka ruang dialog. Selain itu, peran RT/RW dan aparat keamanan harus dioptimalkan agar penertiban tidak memicu konflik di masyarakat,” tegasnya.

Lebih jauh Andraviani Fortuna Umbu Laiya, mengatakan, GMKI mendorong agar kaum muda juga dilibatkan sebagai bagian dari solusi. “Mahasiswa dan pemuda harus dilibatkan, bukan sekadar menjadi objek kebijakan. GMKI siap menjadi jembatan dialog antara pemerintah dan masyarakat, agar kebijakan ini benar-benar adil dan sesuai konteks sosial Kota Kupang,” pungkasnya. (*)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...