Jam Belajar di Rumah: Mengembalikan Kekuatan Keluarga dalam Pendidikan Anak NTT

Date:

Share:

Jam Belajar di Rumah: Mengembalikan Kekuatan Keluarga dalam Pendidikan Anak NTT

Oleh: Lay A. Yeverson

Pengawas Sekolah Madya SMA/SMK/SLB – Dinas Pendidikan Provinsi NTT, tinggal di Kota Kupang

Langkah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Jam Belajar di Rumah Bersama Orangtua mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan pendidik. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis yang berorientasi pada upaya memperkuat kembali peran keluarga sebagai pusat utama pendidikan anak.

Selama ini, tanggung jawab pendidikan sering kali dipersempit pada ranah sekolah. Guru dianggap sebagai pihak yang paling berperan dalam keberhasilan anak, sementara orangtua lebih banyak menempatkan diri sebagai penonton atau pengawas dari jauh. Padahal, menurut berbagai kajian pendidikan, keberhasilan seorang anak tidak hanya ditentukan oleh kualitas sekolah, tetapi juga oleh seberapa besar dukungan dan keterlibatan keluarga di rumah.

Menurut pandangan penulis bahwa rencana pembuatan perda tentang Pemberlakuan jam belajar di rumah mestinya di ikuti dengan pembatasan jam malam bagi para pelajar, pandangan penulis lahir dari keprihatinan bersama terhadap fenomena sosial yang semakin marak di kalangan remaja: banyak pelajar yang masih berkeliaran di jalan, nongkrong di kafe, atau beraktivitas hingga larut malam tanpa pengawasan orangtua. Kondisi ini berpotensi memicu berbagai persoalan sosial — mulai dari kenakalan remaja, “seks bebas”, penyalahgunaan gawai, hingga menurunnya motivasi belajar.

Oleh karena itu, pembatasan jam malam bukan semata-mata bentuk pembatasan kebebasan, melainkan langkah edukatif dan preventif untuk membangun kebiasaan baru: bahwa malam hari adalah waktu belajar, waktu bersama keluarga, dan waktu untuk istirahat. Menurut penulis yang perlu dipahami adalah bahwa pembatasan jam malam bagi pelajar bukan kebijakan yang bersifat represif, tetapi edukatif. Malsudnya adalah Pemerintah tidak sedang menciptakan “aturan jam malam” dalam arti militeristik, melainkan ingin menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa waktu malam memiliki nilai penting bagi penguatan karakter anak.

Melalui Pergub ini, pemerintah hendak mengingatkan keluarga bahwa pengawasan terhadap anak harus dimulai dari rumah. Orangtua perlu tahu di mana anak berada pada jam-jam tertentu, dan bagaimana mereka menggunakan waktu malam. Ketika kebiasaan belajar dan istirahat dibangun dengan disiplin, anak-anak akan tumbuh dengan manajemen waktu yang baik, yang berpengaruh langsung pada prestasi akademik dan perilaku sosial mereka. Untuk menetapkan pembatasan jam malam yang realistis dan kontesktual tujuannya bukan menciptakan larangan yang kaku, tetapi membangun budaya tertib waktu. Pemerintah dapat menyiapkan Pedoman Pelaksanaan Jam Belajar di Rumah yang memuat panduan waktu ideal belajar, istirahat, serta tanggung jawab orangtua dalam memastikan anak-anaknya berada di rumah pada jam yang ditentukan, sehingga murid benar-benar memiliki waktu jam belajar di malam hari dan menjadi budaya disetiap keluarga.

Untuk itu Perlu ada sinergi antara Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, dan organisasi masyarakat. Satpol PP dan aparat kelurahan bisa berperan sebagai pengawas sosial dengan pendekatan yang persuasif, bukan represif. Mereka tidak perlu menindak, tetapi cukup menegur atau mengingatkan pelajar yang masih berkeliaran di malam hari, sekaligus memberi tahu orangtua tentang pentingnya pengawasan anak di rumah.

Kebijakan pembatasan jam malam akan efektif bila diikuti dengan aktivitas alternatif yang positif, salah satunya adalah Jam Belajar di Rumah Bersama Orangtua. Dalam jam ini, keluarga dapat menjadikan waktu malam sebagai saat berkualitas: belajar, berdiskusi, membaca, atau berdoa bersama. Guru dapat memberikan panduan ringan, seperti jurnal belajar, kegiatan literasi keluarga, atau refleksi harian. Dengan begitu, waktu yang sebelumnya dihabiskan untuk nongkrong atau bermain gawai, kini berubah menjadi momen kebersamaan yang mendidik. Sekolah dapat membantu dengan mengintegrasikan nilai kedisiplinan waktu dalam kegiatan pembelajaran. Guru Bimbingan Konseling, misalnya, dapat mengadakan sesi refleksi tentang “manajemen waktu” dan “tanggung jawab pribadi”. Guru Wali dapat memantau perkembangan anak baik itu akademik, non akademik, maupun secara psikis.

Untuk itu rencana kebijakan Gubernur NTTBtentang pemberlakuan jam belajar perlu memasukan pembatasan jam malam bagi pelajar selain kebijakan Jam Belajar di Rumah.

Jam belajar di rumah sesungguhnya ingin mengembalikan semangat budaya menjadikan rumah sebagai ruang belajar kedua setelah sekolah, tempat anak mendapat bimbingan, perhatian, dan teladan dari orangtua. Namun, agar kebijakan ini tidak berhenti sebatas regulasi di atas kertas, ada beberapa langkah strategis yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat.

1. Sosialisasi dan Edukasi bagi Orangtua

Langkah pertama dan terpenting adalah membangun pemahaman yang benar di kalangan orangtua. Jam Belajar di Rumah bukanlah penambahan beban atau aturan yang membatasi aktivitas anak, tetapi kesempatan untuk memperkuat kedekatan emosional antara anak dan orangtua dalam suasana belajar yang menyenangkan.

Dinas Pendidikan bersama sekolah perlu melakukan sosialisasi secara masif melalui pertemuan komite sekolah, gereja, masjid, maupun forum-forum masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, orangtua dibekali pemahaman tentang bagaimana menciptakan suasana belajar di rumah yang efektif: mulai dari mengatur waktu, menemani anak membaca, memotivasi tanpa tekanan, hingga memberikan contoh disiplin belajar.

Dengan begitu, setiap keluarga memahami bahwa mereka bukan sekadar pengawas, tetapi mitra sejajar sekolah dalam membentuk karakter dan prestasi anak.

2. Penetapan Jam Belajar yang Fleksibel dan Kontekstual

Kebijakan jam belajar di rumah tidak bisa diberlakukan secara seragam di seluruh wilayah NTT. Kondisi sosial, budaya, dan geografis setiap daerah sangat berbeda. Di perkotaan, anak-anak memiliki akses listrik dan internet yang memadai, tetapi di pedesaan, sebagian anak masih harus membantu orangtua di kebun atau ladang pada sore hari.

Karena itu, Pergub perlu memberi ruang fleksibilitas bagi kabupaten/kota atau sekolah untuk menyesuaikan waktu belajar di rumah. Waktu yang ideal, misalnya antara pukul 18.00 hingga 20.00 malam, bisa disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat. Prinsipnya bukan pada kekakuan waktu, melainkan pada kebiasaan belajar yang konsisten dan teratur di rumah.

3. Sinergi Sekolah dan Keluarga

Sekolah tidak cukup hanya menyerahkan tanggung jawab belajar kepada orangtua tanpa panduan yang jelas. Setiap satuan pendidikan perlu menyiapkan rencana kegiatan belajar di rumah yang sederhana dan realistis.

Guru dapat memberikan tugas reflektif, membaca buku bersama keluarga, menulis jurnal harian, atau berdiskusi tentang pelajaran sekolah. Kegiatan seperti ini tidak hanya meningkatkan pengetahuan, tetapi juga mempererat hubungan emosional antara anak dan orangtua.

Di akhir pekan, sekolah dapat meminta siswa menuliskan pengalaman belajar di rumah dan mendiskusikannya kembali di kelas. Dengan cara ini, guru dapat melihat sejauh mana keterlibatan keluarga dalam pendidikan anak, sementara anak belajar menghargai proses belajar di luar ruang kelas.

4. Pemanfaatan Media dan Teknologi Lokal

Dalam era digital, media lokal memiliki peran strategis dalam mendukung keberhasilan kebijakan ini. Televisi daerah, radio, dan media sosial dapat menjadi sarana efektif untuk menyebarkan pesan tentang pentingnya jam belajar di rumah.

Pemerintah dapat menggandeng lembaga penyiaran lokal menayangkan program edukatif setiap malam sesuai jam belajar, atau sekadar menyiarkan pengingat singkat: “Waktunya belajar bersama keluarga!”

Bagi masyarakat di pedalaman yang belum memiliki akses internet, radio pendidikan dan buku panduan sederhana bisa menjadi alternatif. Dengan begitu, seluruh keluarga — tanpa terkecuali — dapat terlibat aktif dalam program ini.

5. Evaluasi dan Pendampingan Berkelanjutan

Kebijakan yang baik memerlukan pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota perlu membentuk tim pengawas pendidikan untuk memantau pelaksanaan jam belajar di rumah di setiap wilayah.

Evaluasi tidak harus bersifat administratif, tetapi bisa dilakukan secara partisipatif dengan mendengar pengalaman guru, siswa, dan orangtua. Pengalaman positif perlu disebarluaskan sebagai praktik baik, sementara kendala yang dihadapi menjadi bahan perbaikan bersama.

Selain itu, dukungan nyata bagi keluarga kurang mampu sangat dibutuhkan. Pemerintah dapat menyediakan alat tulis, lampu belajar tenaga surya, atau bahan bacaan gratis bagi anak-anak di daerah terpencil. Kebijakan akan bermakna jika disertai empati dan aksi nyata terhadap kebutuhan masyarakat.

6. Menghidupkan Nilai-Nilai Lokal

Pendidikan di NTT tidak dapat dilepaskan dari akar budaya dan nilai-nilai lokal. Dalam tradisi masyarakat NTT, keluarga adalah pusat kehidupan sosial — tempat anak belajar tentang hormat, tanggung jawab, dan kerja keras.

Jam belajar di rumah dapat menjadi ruang untuk menghidupkan kembali nilai-nilai itu. Anak-anak bisa diajak membaca cerita rakyat daerah, menulis kisah perjuangan orangtua, atau mendengarkan nasehat-nasehat adat yang sarat makna moral.

Dengan demikian, proses belajar di rumah tidak hanya memperkaya pengetahuan, tetapi juga menumbuhkan karakter anak-anak NTT yang berakar pada budaya sendiri dan siap menghadapi dunia modern.

Kebijakan pembatasan jam malam bagi pelajar, dalam bingkai Pergub Jam Belajar di Rumah Bersama Orang tua, adalah langkah berani dan visioner dari Pemerintah Provinsi NTT. Kebijakan ini bukan untuk mengekang kebebasan remaja, melainkan untuk menuntun mereka pada disiplin waktu, tanggung jawab pribadi, dan keakraban keluarga.

Penulis memahami melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap malam di NTT menjadi waktu yang bermakna: anak-anak belajar, keluarga berkumpul, dan masyarakat hidup lebih tertib. Karena itu orang tua dan masyarakt dapat membudayakan kebijakan Jam Belajar di Rumah Bersama Orangtua bukan sekadar regulasi pendidikan, tetapi gerakan sosial untuk membangun kembali kesadaran bahwa pendidikan sejati dimulai dari rumah.

Rumah adalah sekolah pertama, dan orangtua adalah guru pertama bagi setiap anak. Sekolah dan pemerintah hanyalah pelengkap dalam perjalanan panjang pembentukan karakter manusia. Jika kebijakan ini diterapkan dengan sungguh-sungguh — melalui sosialisasi yang masif, fleksibilitas, kolaborasi yang kuat, dan evaluasi berkelanjutan — maka Jam Belajar di Rumah akan menjadi tonggak penting dalam meningkatkan mutu pendidikan dan moral anak-anak NTT.

NTT akan dikenal bukan hanya karena keindahan alamnya, tetapi juga karena keluarga-keluarga yang sadar akan tanggung jawab mendidik anak. Pendidikan bukan hanya soal nilai rapor, tetapi tentang bagaimana setiap rumah di NTT menjadi terang bagi masa depan bangsa.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...