Wali Kota Kupang Terbitkan SK Amnesti Pajak: Hapus Denda PBB demi Perkuat Pendapatan Daerah

Date:

Share:

Kupang, seputar-ntt.com— Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kupang Nomor 200/KEP/HK/2025 tentang Layanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Kupang memberikan penghapusan sanksi administratif atau amnesti pajak bagi masyarakat atas tunggakan terhadap denda pajak di bawah tahun pajak 2025.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 sekaligus bentuk pendekatan pelayanan publik yang lebih humanis kepada masyarakat.

Wali Kota Christian Widodo menjelaskan, kebijakan amnesti pajak merupakan upaya untuk mempercepat realisasi pendapatan daerah sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat.

“Ini upaya percepatan pendapatan daerah dan pendekatan pelayanan. Kita ingin membantu masyarakat lewat amnesti pajak, agar mereka tidak terbebani dengan denda akibat keterlambatan,” kata Christian di Kupang, Kamis (30/10/2025).

Menurutnya, masyarakat yang menunaikan kewajiban pajaknya secara taat turut berperan langsung dalam membiayai pembangunan kota.

“Dengan membayar pajak, pemerintah bisa melaksanakan pembangunan dan memfasilitasi berbagai kebutuhan masyarakat. Poin pentingnya ada tiga: penghapusan denda pajak, pendekatan pelayanan, dan percepatan peningkatan pendapatan daerah,” tegasnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, Semmy Mesakh, menjelaskan bahwa program amnesti pajak ini berlaku untuk satu bulan penuh selama November 2025. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda pajak tahun berjalan (2025) serta denda tahun-tahun sebelumnya.

“Amnesti ini adalah program Pak Wali dalam penghapusan denda PBB-P2 bagi masyarakat. Semestinya jatuh tempo pajak telah berlaku Agustus 2025 lalu, tetapi karena memperhatikan kondisi masyarakat, diperpanjang hingga 31 Oktober. Kini, diberikan kesempatan tambahan lewat amnesti pajak selama November,” jelas Semmy.

Ia menambahkan, masyarakat tetap dapat membayar pokok pajak tanpa dikenai denda, meski sebelumnya terlambat.

“Bagi yang lupa atau lalai di tahun-tahun sebelumnya, kami tetap menerima pembayaran pokok tanpa denda. Ini bentuk keringanan nyata dari pemerintah,” ujarnya.

Untuk memastikan layanan berjalan maksimal, Bapenda Kupang terus melakukan kegiatan jemput bola ke masyarakat melalui program Bapenda Ceria (Cepat, Responsif, dan Adaptif).

“Kami keliling ke kelurahan-kelurahan untuk mendekatkan pelayanan dan mendorong optimalisasi pendapatan. Kami imbau masyarakat memanfaatkan kesempatan satu bulan ini,” tutur Semmy.

Kebijakan amnesti pajak ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat Kota Kupang untuk bersama-sama memperkuat fondasi keuangan daerah melalui partisipasi aktif dalam pembayaran pajak tanpa lagi terbebani oleh sanksi dan denda masa lalu. (*)

Komentar Anda?

━ Kabar Lainnya

Piala Wali Kota Kupang II Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp40 Juta

Kupang, seputar-ntt.com — Turnamen Tenis Piala Wali Kota Kupang II Tahun 2026 kembali digelar untuk mendorong pertumbuhan olahraga tenis sekaligus membuka ruang lebih luas...

Resmikan Gedung Baru SD Inpres Oesapa, Wali Kota Kupang: Sekolah Tempat Menjaga Mimpi Anak

Kupang, seputar-ntt.com - Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pendidikan sebagai investasi utama masa depan. Komitmen itu ditegaskan Wali...

Pemkot Hibah 200 Juta Untuk Askot PSSI, Wali Kota Bidik Masa Depan Sepak Bola Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com - Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sepak bola tidak berhenti pada wacana. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan dukungan konkret melalui...

Wali Kota Kupang Lepas Kontingen Kempo ke Badung

Kupang, seputar-ntt.com - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menitipkan pesan khusus kepada 31 atlet Shorinji Kempo Kota Kupang yang akan berlaga pada Kejuaraan...

Kadispora Kota Kupang Buka Turnamen Betlehem Naikolan Cup II, Dorong Pemuda Kembangkan Potensi

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang membuka Turnamen Futsal Betlehem Naikolan Cup II Tahun 2026 dengan membawa pesan penting bagi...